PALANGKA RAYA-Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny terus bergulir. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (12/10), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi yang merupakan seorang penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah memeriksa berkas Ina Isabella, Kabag Pengairan PUPR Kapuas.
Kehadiran saksi penyidik yang diketahui bernama Ahmad Mariadi itu adalah untuk mengonfrontasikan sejumlah keterangan yang diberikan oleh saksi Ina Isabella dalam persidangan sebelumnya, Selasa (3/10).
Saat bersaksi di hadapan majelis hakim, Ina Isabella justru mencabut sebagian besar keterangannya dalam BAP. Dia juga mengaku lupa ketika ditanya soal pemberian uang dari sejumlah pihak, seperti pemberian uang dari anggota DPRD Kapuas Kunanto maupun dari Agus Cahyono.
Dalam kesaksian, Ahmad Mariadi menerangkan bahwa saat diperiksa olehnya pada 7 Juni 2023 di kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Ina Isabella sama sekali tidak ditekan atau dipaksa memberikan keterangan.
Ia mengatakan, pemeriksaan penyidik KPK terhadap Ina dilakukan seperti biasa. Bahkan, lanjutnya, ia sempat bercanda dengan Ina sebelum pemeriksaan dimulai.
“Saya bilang; nama ibu Isabella, seperti judul sebuah lagu,” kata Ahmad saat ditanya jaksa Jaenuroffik SH perihal suasana dan konidisi saat pemeriksaan.
Saksi verbal lisan ini juga menambahkan bahwa sebelum memberikan keterangannya, Ina Isabella disumpah terlebih dahulu sebagaimana SOP penyidikan.
Selain itu, saat memberikan keterangan di ruang penyidikan, ada CCTV yang mengawasi dan merekam seluruh proses pemeriksaan terhadap Ina. Saksi menerangkan, saat pemeriksaan itu, ia pernah memperlihatkan kepada Ina sejumlah dokumen yang sudah dimiliki KPK.
“Kami sudah ada dokumen sebelumnya untuk kroscek kepada yang bersangkutan,” kata Ahmad yang ketika ditanya jaksa dari mana asal dokumen yang didapat KPK tersebut, menyebut bahwa dokumen tersebut didapat saat penggeledahan oleh petugas KPK di ruang kerja Kabag Pengairan di Kantor Dinas PUPR Kapuas.
Dikatakan Ahmad, Ina Isabella pernah memberikan keterangan terkait pemberian fee proyek bidang pengairan PUPR Kapuas. Ina memang memberikan keterangan bahwa fee proyek yang diberikan pihak rekanan kontraktor untuk Ben Brahim di tempatnya bekerja itu, ada yang tetapkan sebanyak 20 persen dari pagu nilai anggaran proyek.
Ahmad menambahkan, saat pemeriksaan terhadap Ina, ia sempat menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi sidang sebelumnya, seperti Kadis PUPR Kapuas Teras dan kabid yang lain, semua menerangkan bahwa fee proyek yang diberikan kepada bupati sebesar 8 hingga 10 persen. Namun saat diperiksa penyidik KPK, Ina justru menyebut bahwa fee proyek yang diberikan kepada Ben Brahim sebesar 20 persen.
“Waktu saya tanya, apakah ada pemberian fee antara 8 sampai 10 persen, yang bersangkutan mengatakan bahwa fee yang diberikan bukan cuma 8 atau 10 persen, tetapi hingga 20 persen, itu dikatakannya sendiri,” terang saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili SH MH.
Ahmad juga mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap Ina selesai, ia menyuruh Ina untuk membuat pengecekan ulang atas seluruh keterangan yang sudah diberikannya. “Saya suruh Ibu Ina untuk membacakan kembali seluruh keterangannya sebelum ditandatangani,” terangnya.
Sementara, Ina yang juga hadir di ruang sidang tersebut dan turut mendengar keterangan Ahmad Mariadi, sempat ditanya oleh ketua majelis hakim terkait kebenaran keterangan saksi dari pihak penyidik KPK itu.
“Gimana saksi Ina Isabella, benar enggak semua keterangan dari saksi verbal lisan yang memeriksa saudara, benar enggak itu?” tanya ketua majelis hakim.
“Saya lupa, yang mulia,” jawab Ina.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa sempat meminta majelis hakim untuk memutar kembali rekaman CCTV saat Ina Isabella diperiksa penyidik. Namun ketua majelis hakim Achmad Peten Sili menyebut rekaman tersebut tidak perlu diputar.
“Kalau nanti dia tetap bilang lupa, kita mau apa, yang penting penyidik sudah memberikan keterangan di sini,” kata ketua majelis hakim kepada jaksa penuntut.
Saksi Ahmad menerangkan, pihak penyidik juga memiliki bukti foto yang menggambarkan Ina Isabella sedang berada di rumah Kunanto. Diketahui dalam kesaksiannya di persidangan sebelum, Ina sempat menyangkal dirinya pernah mendatangi rumah Kunanto.
Ahmad menerangkan bahwa foto tersebut didapat oleh satgas penyidik KPK saat pemeriksaan terhadap Kunanto sewaktu membuat pemberkasan untuk salah seorang saksi lain bernama Bambang Sukojo.
“Tim satgas memang diberikan foto, yang mulia,” kata saksi.
Majelis hakim akhirnya meminta jaksa KPK untuk memperlihatkan foto yang dimaksud. Ina Isabella dan Kunanto juga diminta untuk memeriksa kebenaran foto tersebut. Kunanto pun membenarkan bahwa foto tersebut berlokasi di rumahnya.
“Benar, itu foto di rumah saya,” kata Kunanto kepada majelis hakim.
Diakuinya foto tersebut didapat dari ponsel yang disita penyidik KPK. Namun Ina Isabella justru mengaku dirinya tidak ingat soal kejadian dalam foto tersebut. “Saya lupa, yang mulia,” kata Ina Isabella kepada majelis hakim.
“Ini saudara atau bukan ini,” tanya hakim kepada Ina Isabella sambil menunjuk foto tersebut.
“Lupa saya,” jawab Ina.
Mendengar jawaban tersebut, ketua majelis hakim hanya menggelengkan kepala.
“Kalau orang bilang lupa, kita mau bilang apa, terserah kedua belah pihak untuk menyimpulkan seperi apa,” kata ketua majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, KPK juga menghadirkan lima saksi lain. Rencananya sidang kasus tipikor ini akan dilanjutkan dua pekan mendatang.
Jaksa Jaenuroffik dalam keterangan kepada wartawan usai sidang mengatakan, pihaknya menghadirkan penyidik KPK sebagai saksi verbal lisan untuk mematahkan keterangan Ina Isabella dalam sidang sebelumnya, yang mengaku berada dalam kondisi panik saat diperiksa oleh penyidik KPK.
“Padahal saat diperiksa, biasa biasa saja, tidak ada kepanikan dan sebagainya,” terang Jaenuroffik.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah pihak KPK sendiri akan melakukan proses hukum terhadap Ina Isabella, Jaenuroffik mengatakan pihaknya akan mengkaji hal terlebih dahulu. “Kami akan kaji dahulu hasil keterangan dari saksi verbal lisan tadi,” pungkasnya. (ko)