PALANGKA RAYA-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya melaksanakan Sosialisasi dan Aktivasi Kependudukan Digital (IKD), Jumat (20/10). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt Dekan FISIP UPR Dr Natalina Asi, MA.
“Digitalisasi identitas kependudukan adalah tuntutan zaman yang tidak bisa dihindari, karena itu harus direspon dengan baik khususnya oleh seluruh civitas akademika FISIP UPR dan diharapkan seluruhnya memiliki IKD ini,” kata Natalina.
Natalina Asi juga memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya yang sudah “jemput bola” sehingga semakin memberikan kemudahan dalam implementasi IKD ini.
Sementara dalam kesempatan yang sama Plt Kadisdukcapil Kota Palangka Raya, Dra Fifi Arfina MSi menyampaikan, dasar hukum dari IKD ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 khususnya pasal 13 dan 17. (ko)