PALANGKA RAYA-15 orang mantan tenaga kontrak (tekon) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi penggalangan dana untuk berangkat ke Jakarta menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Aksi tersebut dilakukan di Jalan RTA Milono, Kawasan Bundaran Kecil, Palangka Raya, Senin pagi (23/10).
Mereka nekat mengadu ke pemerintah pusat, lantaran tak kunjung mendapat kejelasan terkait nasib mereka setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) dua tahun lalu. Mereka merupakan belasan mantan tekon dari sejumlah perangkat daerah (PD) yang tergabung dalam aliansi Kerukunan Mantan Pegawai Tekon Provinsi Kalteng.
Ricardo, selaku juru bicara (jubir) aksi menuturkan, pihaknya ingin mengirim perwakilan ke Kemenpan-RB di Jakarta dalam rangka meminta kejelasan soal nasib mereka yang di-PHK massal sejak Januari 2022 lalu.
“Sampai hari ini kan belum dapat kejelasan. Dari Pemprov Kalteng tidak ada memberikan kepastian. Awalnya kan kami di-nonaktifkan, ibaratnya penonaktifan sementara saja. Seharusnya suatu saat bisa diaktifkan lagi,” ungkap Ricardo kepada Kalteng Pos di sela-sela aksi.
Saat dilakukan seleksi tekon Pemprov Kalteng pada Januari 2022 lalu, pria yang sebelumnya merupakan tenaga administrasi di kantor Bappedalitbang Kalteng itu mengatakan, dari 1.555 tekon yang ikut seleksi, hanya 300 yang dinyatakan lolos. Sekitar 755 orang, lanjutnya, sampai sekarang masih menunggu kejelasan nasib mereka, apakah akan dipekerjakan lagi atau tidak.
“Sedangkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan-RB, di situ tertera bahwa penghapusan honorer dibatalkan. Pada edaran itu juga disebutkan tidak boleh ada PHK massal. Jadi tekon-tekon seperti kami seharusnya tetap dipekerjakan, tidak boleh ada PHK,” tegasnya.
Nasib yang dialami Rico tersebut juga dialami sebagian besar mantan tekon. Teman-temannya yang juga di-PHK harus bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada yang kembali ke kampung, mencari pekerjaan baru, meminjam uang dari keluarga, bahkan kerja serabutan.
“Karena kalau mau melamar ke perusahaan kan susah, rata-rata sudah berusia di atas 35 tahun dan sudah berkeluarga. Di situlah kesulitannya. Jarang dapat tempat yang mau menerima kami bekerja, lantaran usia yang tidak lagi muda,” tuturnya.
Rico bekerja sebagai staf administrasi di Kantor Bappedalitbang Kalteng sejak tahun 2015. Kemudian pada tahun 2018 dia dinonaktifkan bersama dengan sejumlah tekon lainnya. Sejak itu, selama setahun ia tidak bekerja.
“Saya pernah kena nonaktif tahun 2018 lalu, kemudian tahun 2019 masuk lagi, lalu kena PHK lagi tahun 2022,” ujarnya.
Jika memang dana yang terkumpul pada hari itu mencukupi, tutur pria berusia 41 tahun itu, pihaknya akan mengirimkan perwakilan ke Jakarta untuk menemui Menpan-RB Abdullah Azwar Annas.
“Kalaupun tidak ketemu Menpan-RB, kami berharap bisa bertemu dengan pejabat yang berwenang, yang penting pengaduan kami bisa diterima,” sebutnya.
Dalam upaya memastikan kejelasan status tersebut, pihaknya sudah berusaha mencoba bertemu dengan pejabat tinggi Pemprov Kalteng. Terakhir, pihaknya ingin bertemu dengan Sekda Kalteng. Namun saat itu diwakilkan oleh Asisten I Setda Kalteng yang dijabat Katma F Dirun dan Asisten Administrasi Umum Sri Suwanto.
“Saat itu kami tidak mendapatkan kejelasan. Mereka tidak berani memberikan kepastian, karena harus koordinasi dahulu dengan pimpinan. Mereka justru menyarankan kami untuk cari pekerjaan lain,” bebernya.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah menghadap ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng untuk menanyakan tindak lanjut terkait SE Menpan-RB yang menyebut tidak boleh ada penghapusan honorer dan PHK massal.
“Lagi-lagi mereka belum bisa memberikan jawaban pasti, karena menunggu arahan dari pimpinan,” ucapnya.
Salah satu peserta aksi, Umi Hayatun, sudah dirumahkan sejak Desember 2021 lalu. Ia juga mengeluhkan kesulitan mendapat pekerjaan pengganti setelah dinonaktifkan dari pekerjaan sebagai staf administrasi bagian litigasi Biro Hukum Setda Kalteng.
“Saya kesulitan cari pekerjaan karena terkendala umur, makanya terpaksa bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sudah lima tahun saya kerja di Biro Hukum sejak tahun 2017,” kata wanita berusia 39 tahun itu.
Ia berharap bisa segera dipekerjakan kembali karena membutuhkan pekerjaan yang layak untuk menyambung hidup. “Mudah-mudahan bisa dipekerjakan kembali seperti yang lain,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi Kalteng Po terkait nasib para tekon itu, Sekda Kalteng Nuryakin mempersilakan untuk mengonfirmasi ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng. “Silakan hubungi kepala BKD,” ujarnya kepada Kalteng Pos melalui pesan singkat di WhatsApp.
Sementara itu, Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana menyebut, pihaknya harus mengadakan rapat terlebih dahulu untuk memetakan kebutuhan tekon di sejumlah perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng dan penganggaran gaji. “Nanti ada rapat bersama dengan BKAD Kalteng dan Inspektorat,” ungkapnya kepada Kalteng Pos melalui telepon WhatsApp, kemarin sore.
Disinggung mengenai Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 terkait Status dan Kedudukan Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan Tenaga Non-ASN, Lisda menyebut pihaknya akan tetap menindaklanjuti surat edaran tersebut.
Surat edaran tersebut berisi perintah agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data BKN. Dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN selama ini. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.
Selain itu, lanjut Lisda, pemerintah daerah juga sudah menginformasikan kepada masing-masing kepala PD untuk tetap mengganggarkan gaji bagi tekon. “Untuk hal-hal lainnya, nanti akan dirapatkan kembali, dimusyawarahkan kembali untuk membahas tindak lanjut,” bebernya.
Lisda menuturkan, dahulu Kemenpan-RB memang sempat membuat peraturan bahwa terhitung November 2023 tidak ada lagi tekon. Namun telah terbit surat edaran baru bahwa pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia tetap menganggarkan tenaga kontrak.
“Masing-masing PD di Pemprov Kalteng kan tetap menganggarkan sesuai tindak lanjut dari surat edaran tersebut,” bebernya.
Menanggapi terkait adanya sekelompok pihak yang mengatakan bahwa Kemenpan-RB sudah menerbitkan surat edaran agar pemda tidak boleh mem-PHK tekon, Lisda menjelaskan, keterangan dalam surat edaran tersebut secara rinci menyebut bukan tidak boleh mem-PHK, melainkan pemda diminta untuk tetap mengalokasikan tekon hingga sekarang ini. “Menyikapi surat edaran itu, bahwa tekon tetap dianggarkan hingga 2024, itu sudah ditindaklanjuti oleh Pemprov Kalteng,” katanya.
Ditanya terkait kapan rapat antar-stakeholder akan dilaksanakan, Lisda tidak memberikan kepastian, karena harus melaporkan dahulu ke Sekda Kalteng selaku pimpinan. Pada intinya, lanjut Lisda, Pemprov Kalteng sudah menindaklanjuti surat edaran tersebut dan menganggarkan kembali dana untuk gaji tekon tahun 2024.
“Pemprov Kalteng sudah menindaklanjuti surat edaran terkait alokasi tekon, bahwa tidak memberhentikan di November, tetapi tetap menganggarkan kembali tekon hingga 2024,” tandasnya. (ko)