Dilarang Kampanye di Luar Jadwal

oleh
oleh

kaltengonline.com-Bawaslu Kota Palangka Raya menggelar coffe morning bersama peserta pemilu dan awak media. Kegiatan diskusi ringan itu diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada peserta pemilu menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) dan masa kampanye. Kegiatan bersama peserta pemilu dan media tersebut dilaksanakan di Cafe & Korean Food NewTren, Rabu (25/10).

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati menyebut, melalui coffee morning terse­but pihaknya ingin memberi­kan penjelasan terkait tahapan pemilu. Sehingga ketika ada ke­salahapahaman sewaktu-wak­tu, penyelenggara dan peserta pemilu bisa menyelesaikannya.

“Kami ingin agar menjelang penetapan DCT, kawan-ka­wan peserta sudah mengeta­hui terkait regulasi tahapan pemilu. Karena itulah kami mengumpulkan kawan-ka­wan hari ini, agar nantinya tidak ada lagi pertanyaan-per­tanyaan,” tegas Endrawati.

Coffee morning tersebut juga dihadiri Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Harmain Ibrohim. Pada kes­empatan itu, ia menegaskan bahwa para caleg yang telah ditetapkan tidak diperkenan­kan untuk berkampanye sem­barang waktu, karena masa kampanye telah ditetapkan dalam tahapan pemilu.

“Untuk penetapan DCT pada tanggal 4 November 2023. Kemudian masa kampanye 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Jadi, sebelum itu para caleg tidak diperk­enankan untuk berkampanye,” tegas Harmain.

Baca Juga:  Pemprov Komitmen Bangun Fasilitas Olahraga

Namun dalam PKPU nomor 15, dijelaskan peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Kemudian dalam pasal 79 tertera, partai politik dan peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi di internal partai sebelum masa kampanye.

“Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urut serta pertemuan terbatas, dengan mem­beritahukan secara tertulis ke­pada KPU sesuai tingkatannya dan Bawaslu sesuai tingkatnya paling lambat satu hari sebe­lum kegiatan dilaksanakan. Da­lam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat satu, partai politik pe­serta pemilu dilarang memuat unsur ajakan,” jelasnya.

Harmain menambahkan, setelah tahapan penetapan DCT, agenda selanjutnya adalah masa kampanye. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipenuhi setiap parpol.  “Tiga hari sebelum dimulain­ya kampanye, semua ketentuan harus dipenuhi dan dilaporkan ke KPU Kota Palangka Raya,” ucapnya. (irj/ham/ce/ala/ko)