KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Kabupaten Kapuas telah mencapai kesepakatan terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Kapuas untuk tahun anggaran 2024. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, setelah melewati tahapan kajian dan pembahasan sesuai prosedur yang berlaku di Dewan, Kamis (2/10).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, ST, didampingi oleh Wakil Ketua II, Evan Rahman Saputra, dan dihadiri oleh anggota Dewan lainnya. Di pihak eksekutif, rapat dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, ST, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, serta beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Yohanes menyatakan bahwa sesuai hasil rapat Badan Musyawarah, dilakukan paripurna untuk mencapai kesepakatan natara eksekutif dan legislatif terkait KUA-PPAS Tahun 2024. “Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Pj Bupati Kapuas bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.
Yohanes juga menambahkan bahwa laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terkait KUA-PPAS tahun anggaran 2024 disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra.
Sementara itu, Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, mengucapkan terima kasih dan mengungkapkan apresiasinya yang tinggi kepada semua pihak terkait, khususnya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah bekerja keras dalam membahas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.
“Kita patut bersyukur. Rancangan KUA-PPAS 2024 telah dibahas dengan baik dan selesai tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan, serta sesuai dengan aturan yang berlaku di DPRD Kabupaten Kapuas,” ujarnya.(alh/uni/ko)