Kaltengonline.com – Sudah hampir satu bulan berlalu, insiden penembakan warga di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan belum terungkap. Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Adat Bangkal melaporkan temuan investigasi pihaknya terhadap kejadian tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (3/11) lalu.
Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Adat Bangkal, Andrie Yunus mengungkapkan, pelaporan ke Komnas HAM itu dilakukan untuk mengajukan pengaduan sekaligus menyerahkan hasil investigasi pihaknya di lokasi kejadian beberapa waktu lalu.
Dari kedatangan kami ke Komnas HAM, Komnas HAM memberikan beberapa informasi, khususnya soal kronologi peristiwa sebelum 7 Oktober, apa yang mereka sampaikan bersesuaian dengan temuan investigasi kami,” beber Andrie kepada Kalteng Pos, Minggu (5/11).
Ia mengatakan, Komnas HAM sudah mengendus adanya kebijakan dari aparat keamanan untuk mengerahkan kekuatan secara berlebihan dalam peristiwa 16 September dan 23 September. Termasuk soal penggunaan gas air mata secara sewenang-wenang.
“Dalam pertemuan tersebut, kami meminta kepada Komnas HAM menerbitkan rekomendasi, kurang lebih ada tiga hal mengenai kasus itu,” tuturnya.
Pertama, pihaknya meminta agar Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada kepolisian, khususnya Polda Kalteng, untuk menghentikan seluruh proses pemanggilan terhadap warga Desa Bangkal. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada 28 orang warga yang dipanggil atas dasar aduan masyarakat.
“Kami menduga ada upaya untuk menakut-nakuti warga dengan tindakan kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian, makanya kami minta Komnas HAM untuk menghentikan kepolisian melakukan pemanggilan-pemanggilanitu,” jelasnya.
Kedua, pihaknya meminta agar Komnas HAM segera mendorong proses penegakan hukum terhadap hilangnya nyawa (alm) Gijik, korban tragedi Bangkal, yang diduga kuat meninggal karena tertembak.
“Kami juga meminta Komnas HAM untuk menyampaikan rilis atau pernyataan ke hadapan publik terkait hasil laporan ataupun hasil pemantauan kasus Seruyan, karena Komnas HAM juga turun ke lapangan, kami mendorong itu agar segera diungkap ke publik,” tuturnya.
Andrie juga menyebut, Komnas HAM sudah melayangkan surat panggilan ke PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) I untuk memberikan keterangan terkait tragedi Bangkal. Namun hingga dilakukan audiensi, Jumat (3/11), pihak perusahaan tidak datang untuk memenuhi panggilan.
“Ini sangat disayangkan, seharusnya pihak perusahaan datang untuk memberikan keterangan, apalagi dipanggil oleh lembaga negara yang resmi,” tambahnya.(ko)