kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selama dua hari di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya pada hari Selasa (7/11). Rapat tersebut merupakan langkah serius dalam mengkaji dan merumuskan 10 rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan memiliki dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan di Kota Palangka Raya. Salah satu raperda yang menjadi fokus perhatian dalam rapat adalah Raperda mengenai regulasi lalu lintas hewan dan produk dari hewan.
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Norkhalis Ridha, menjelaskan bahwa peraturan ini memiliki pentingnya bagi pemerintah dalam mengawasi hewan yang memasuki dan meninggalkan wilayah Kota Palangka Raya. “Kami ingin mencegah situasi di mana hewan-hewan tanpa izin dan asal-usul yang jelas dapat masuk ke wilayah kami. Terutama dalam mengatasi isu terkait hewan yang mungkin menjadi penyebar penyakit, hal ini menjadi fokus utama dari Raperda ini,” ungkapnya, belum lama ini.
Seorang politikus dari Partai PAN menambahkan bahwa Raperda mengenai lalu lintas hewan dan produk hewan bertujuan untuk melindungi dan memastikan keselamatan masyarakat dari potensi masalah yang berhubungan dengan hewan yang bisa membahayakan kesehatan dan kesejahteraan warga Kota Palangka Raya. Dia juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dengan mengatur lalu lintas hewan dan produk hewan secara ketat.
“Hasil dari pembahasan raperda ini menandai langkah penting dalam mencapai tujuan tersebut,” tutupnya. (*ham/uni/ko)