kaltengonline.com – Rumah Sakit (RS) Advent Kota Palangka Raya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng dan Dewan Adat Dayak (DAD) oleh sejumlah karyawannya. Pelaporan itu diiringi dengan berbagai tuduhan miring terhadap RS tersebut.
Pihak Disnakertrans Kalteng membenarkan perihal adanya laporan tersebut. Kepala Disnakertrans Kalteng Farid Wajdi melalui Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Andi Jairin mengungkapkan, sejak dua minggu yang lalu pekerja dari RS Advent mengajukan laporan ke pihaknya perihal yang terjadi di RS tersebut. Menurut Andi, ada lima atau tujuh orang pelapor yang semuanya merupakan karyawan RS Advent Palangka Raya.
“Laporan mereka itu kami verifikasi, selang beberapa hari pihak RS Advent kami panggil, kami memberikan kesempatan kepada mereka (pihak RS, red) untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut,” beber Andi kepada Kalteng Pos saat dihubungi via telepon WhatsApp, Minggu (19/11).
Setelah melakukan pemanggilan, tutur Andi, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan atas laporan itu dan menemukan sejumlah hal. Salah satunya terkait perjanjian kerja dan pengesahan peraturan perusahaan.
“Kami sampaikan, kalau terkait perjanjian kerja itu dicatat di Disnaker Kota, termasuk peraturan perusahaannya. Yang jelas, kami sudah melakukan tugas dan fungsi, lalu ikut memantau perkembangan permasalahannya,” jelas Andi seraya menyebut bahwa persoalan tersebut juga pernah dilaporkan ke DAD.
Menurut Andi, pelaporan itu sudah dilakukan sejak bulan Oktober. Lalu, beberapa hari kemudian pihaknya memanggil manajemen RS Advent. “Saat itu Direktur RS Advent belum Ibu Tiur, tetapi yang sekarang sudah Ibu Tiur, pensiunan Kepala Dinas Kesehatan Kota,” ucapnya.
Andi menyebut, dalam pelaporan itu juga disinggung soal pemberian upah oleh pihak RS yang berada di bawah upah minimum kota (UMK). Ketika bertemu dengan pihak manajemen RS, hal itu sudah disinggung juga.
“Pada intinya pihak manajemen kooperatif, tetapi mereka tidak bisa membayar sekaligus, karena RS itu kan baru didirikan. Dari kami tidak apa-apa, asal ada progresnya. Enggak mungkin dipaksa, karena RS itu kan baru berdiri. Kalau dipaksakan, takutnya tidak bisa berdiri (kolaps, red),” jelas pria bergelar magister administrasi publik itu.
Andi menyebut pihaknya bermaksud ingin menyelesaikan masalah tersebut secara adil dengan mengupayakan agar operasional RS tetap berjalan dan pekerja terlindungi.
“Yang pasti kami sudah melakukan tugas dan fungsi, kami sudah mengingatkan pihak manajemen dan mereka kooperatif. Bulan-bulan berikutnya kami akan melakukan monitoring, memastikan apakah itu dijalankan atau tidak,” tuturnya.
Terkait apakah para pelapor yang notabene merupakan karyawan di RS terlapor itu masih bekerja atau tidak, Andi menyebut pihaknya masih belum bisa memastikan. Namun, pihaknya menyarankan agar para pelapor itu tidak berhenti bekerja atau mengundurkan diri.
“Kami memotivasi mereka agar tetap bekerja, karena mereka kan tidak di-PHK, sehingga kami motivasi agar mereka tetap turun kerja. Kalau soal mereka masih bekerja atau tidak saat ini, kami belum tahu,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Kepala Bagian Keuangan dan Umum RS Advent Palangka Raya, Chandra Peranginangin membenarkan perihal pelaporan itu. Ia mengatakan, terkait laporan yang dilayangkan oleh sejumlah karyawan RS Advent ke DAD dan Disnakertrans Kalteng, sudah dibereskan permasalahannya.
“Kalau pelaporannya itu betul, tetapi isi pelaporan itu kami sudah klarifikasi satu per satu, bahwa hal-hal yang dilaporkan itu tidak seperti yang sebenarnya,” kata Chandra kepada Kalteng Pos, kemarin.
Pihaknya juga sudah bertemu dengan DAD dan Disnakertrans Kalteng untuk memberi klarifikasi atas laporan itu. Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa forum, termasuk Disnakertrans Kalteng.
“Pertemuannya itu kira-kira sekitar dua atau tiga minggu lalu,” bebernya.
Pihaknya juga sudah mengetahui bahwa pihak pelapor merupakan karyawan RS Advent. “Ya, mereka berada di divisi yang menangani pasien,” ucapnya.
Mengenai tuduhan adanya tindakan intimidasi terhadap karyawan oleh manajemen RS, lanjut Chandra, hal itu tidak pernah ada. Justru pihaknya mau membangun suatu komunikasi, agar masalah itu bisa clear di internal.
“Kami tanya apa yang mereka keluhkan sehingga harus melapor ke disnakertrans. Sesuai dengan ketentuan kan, kalau melapor ke disnakertrans harus ada prosedurnya,” tuturnya.
Menjelaskan terkait prosedur pelaporan ke disnakertrans itu, Chandra menyebut, apabila ada ketidaksepahaman antara pemberi kerja dan pekerja, maka diselesaikan secara bipartit, yakni di tingkat internal perusahaan antara pekerja dan pemberi kerja.
“Bilamana tidak bisa diselesaikan secara bipartit, baru ke tahap tripartit atau tiga pihak, dalam hal ini melibatkan dinas tenaga kerja. Jadi masalah ini belum diselesaikan secara bipartit, tiba-tiba langsung ke tahap tripartit. Kami tidak tahu keluhan karyawan seperti apa, tetapi tiba-tiba mereka melapor ke dinas tenaga kerja,” ungkap Chandra.
Disinggung apakah karyawan yang membuat laporan ke Disnakertrans Kalteng dan DAD masih bekerja di RS Advent atau tidak, Chandra menyebut secara tidak langsung sejumlah karyawan itu sudah berhenti bekerja.
“Memang secara sepihak kami melihat bahwa karyawan-karyawan itu, sesuai regulasi dan kebijakan RS, mereka semua secara tidak langsung mengundurkan diri, karena tidak masuk kerja tanpa konfirmasi selama lima hari berturut-turut,” sebutnya.
“Pada prinsipnya seperti itu, sehingga secara tidak langsung menyatakan diri bahwa mereka mengundurkan diri. Dalam perjanjian kerja kami, jika lima hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa konfirmasi, maka dinyatakan mengundurkan diri. Sampai saat ini mereka tidak datang,” tambahnya.
Chandra menegaskan, pada prinsipnya segala sesuatu yang terjadi di luar dari kesepakatan, maka harus didiskusikan terlebih dahulu secara bipartit. Sejauh ini, ujarnya, yang sudah menjadi kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan (RS, red) tidak ada yang dilanggar perusahaan.
Disinggung apakah benar konflik itu juga terjadi akibat pemberian upah kepada karyawan di bawah standar UMK, secara tegas Chandra membantah. Menurutnya sudah ada kesepakatan di awal. Hanya saja kesepakatan itu kemudian diprotes oleh karyawan sendiri.
“Itu tidak benar. Yang benarnya, kami sudah sepakat dengan karyawan, karena RS ini baru mulai beroperasional 7 Agustus 2023, sementara karyawan ini sebagian besar sudah kami rekrut dari tanggal puluhan di bulan Maret 2023, kami bayar mereka full sesuai dengan yang kami sepakati,” jelasnya.
Chandra menyebut, RS Advent baru beroperasi tanggal 7 Agustus 2023, tetapi para karyawan itu sudah digaji sejak bulan Maret, April, dan ada pula yang dimulai Mei 2023. Dalam kurun waktu Maret-Agustus, para karyawan sudah menerima gaji sesuai dengan kesepakatan, meski belum ada kegiatan sesuai dengan fungsi profesionalnya.
“Sambil menunggu izin operasional sampai tanggal 7 Agustus itu, karyawan sudah stand by sekalipun belum ada kegiatan kerja secara fungsi profesional mereka, tetapi sudah kami bayar full,” pungkasnya. (dan/ce/ala/ko)