kaltengonline.com – Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni (istri) memasuki babak akhir. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa itu digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (30/11).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Achmad Peten Sili, kedua terdakwa membacakan nota pembelaan pribadi secara bergantian. Selain itu, nota pembelaan juga disampaikan oleh penasihat hukum kedua terdakwa. Ben-Ary dijadikan terdakwa dalam kasus ini dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana gratifikasi dari para pengusaha dan memotong uang gaji pegawai Pemkab Kapuas untuk kepentingan pribadi.
“Saya dan istri bingung dengan apa yang dituduhkan kepada kami, karena kami tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan jaksa penuntut dari KPK,” tegas Ben saat membacakan nota pembelaan, kemarin.
Menurutnya, selama menjabat sebagai Bupati Kapuas, dirinya tidak sekali pun menerima atau meminta-minta sejumlah uang kepada para pengusaha yang berinvestasi di wilayah Kapuas. Ia juga membantah tuduhan telah melakukan pemotongan gaji pegawai Pemkab Kapuas.
“Akibat tuduhan ini, saya disumpah serapah oleh rakyat Indonesia melalui media sosial. Mereka mengatakan saya bupati setan, bupati iblis, tidak punya hati. Itu sangat menyedihkan dan melukai hati saya. Karena prinsip hidup saya, pantang mengambil yang menjadi hak orang lain,” tegasnya.
Akibat perkara hukum yang sedang dijalani saat ini, lanjut Ben, dirinya harus merasakan sakitnya tinggal di dalam jeruji besi. Ia harus menanggung beban atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Juga harus rela kehilangan hak untuk lulus pendidikan S-3 di Universitas Lambung Mangkurat, jika terbukti bersalah.
Selanjutnya Ben menyebut tuntutan jaksa tidak sesuai fakta hukum. Fakta persidangan sangat berbeda dengan yang tertuang pada surat dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi-saksi dalam berkas perkara.