kaltengonline.com – Pada bulan Oktober lalu inflasi Kota Palangka Raya berada di angka 0,63 persen, dimana pada saat itu Kota cantik ini menjadi salah satu kota dengan inflasi tertinggi di Kalimantan Tengah. Namun pada Jumat (1/12) Kepala BPS Kota Palangka Raya Amos Adam melalui Statistisi Ahli Muda BPS Kota Palangka Raya Lusia Natalia Dewi Darajati mengatakan inflasi bulan November Kota Palangka Raya turun menjadi 0,26 persen. Hal ini disampaikan pada saat rapat evaluasi pasar penyeimbang yang dilakukan di Kantor Wali Kota Palangka Raya.
Lusia mengatakan, data ini baru dirilis oleh BPS Kalteng, dimana untuk untuk Kota Palangka Raya untuk beberapa komoditi masih mengalami inflasi namun ada beberapa komoditi yang sudah mengalami deflasi.
“inflasi tertinggi masih dipegang oleh cabai rawit di angka 0,09 persen, disusul angkutan udara di angka 0,08 dimana biasanya menjelang akhir tahun dan hari besar angkutan umum akan menaikkan tarif harga tiket,” ucap Lusia Natalia Dewi Darajati.
Di lain kesempatan Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, pemerintah kota Palangka melalui tim yang ada selalu menjaga dan mengawasi harga pasar dan inflasi. Dan mengingat Kota Palangka Raya bukanlah Kota penghasilan dan masih mengandalkan daerah lain untuk memasok, maka salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah menjaga agar distribusi bahan pangan dan stok selalu aman, lancar dan tersedia. Dengan bekerja sama dengan bulog, Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan Subsidi Ongkos Angkut (SOA) barang kebutuhan pangan.
“Pemerintah memberikan SOA per karung beras 5 kilogram sebesar Rp250 ribu rupiah untuk biaya angkut ke pasar lokal, hal ini dilakukan untuk menjaga inflasi,” kata Hera usai melepas bantuan SOA untuk beras SPHP ke pengecer, yang dilakukan di gudang bulog km 3 Jalan Tijilik Riwut, Sabtu (2/11)
Pemberian SOA ini diharapkan dapat membantu agar penjualan beras SPHP dapat dijual dengan harga HET oleh pedang yaitu sebesar Rp 11.5 ribu rupiah. Mengingat terkadang ongkos angkut atau biaya distribusi juga mempengaruhi harga pedang dalam menjual beras atau bahan pangan lainnya melebihi harga HET yang sudah ditentukan. (*mut/ans/ko)