Selain itu, kedua terdakwa juga memang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyuruh dan menerima dana pemotongan anggaran dari sejumlah pegawai negeri atau pejabat pemerintah di lingkungan Pemkab Kapuas untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Mendengar vonis tersebut, Ben-Ary berdiri sambil berpegangan tangan, menghadap ke meja majelis hakim. Setelah semua majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Ary Eghani tampak maju ke depan suaminya, kemudian sambil melepas kacamata, ia berbalik menghadap sang suami, lalu duduk bersimpuh di depan suaminya. Ia terlihat menangis di pelukan suaminya.
Ben Brahim hanya bisa duduk dan berusaha menenangkan istrinya. Beberapa saat kemudian, Ben dan Ary berdiri, kemudian berjalan menuju meja jaksa penuntut. Ben menyalami jaksa Ahmad Ali Fikri Pandela dan Zaenurrofiq. Sementara sang istri menyusul di belakang, kemudian mengatupkan kedua tangan di depan kedua jaksa tersebut.
Setelah itu, keduanya berjalan menuju meja penasihat hukum. Regginaldo Sultan dan Akmal Hidayat selaku penasihat hukum terlihat memegang Ary dan mengajaknya untuk duduk di kursi dan menenangkan diri.
Sementara pihak keluarga terdakwa mendekat dan turut berkumpul di dekat meja penasihat hukum. Mereka juga untuk menenangkan Ary Eghani. Raut kesedihan terlihat jelas di wajah anggota keluarga. Ben tampak berusaha tetap tegar dan menguatkan istrinya.
Pasalnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya yang menyidangkan perkara kasus korupsi penerimaan gratifikasi yang melibatkan Ben-Ary baru saja membacakan vonis putusan perkara tersebut.
Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa dan penasihat hukum maupun jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Regginaldo Sultan, penasihat hukum kedua terdakwa kepada majelis hakim.
Sementara itu, ketua tim jaksa KPK, Zaenurrofiq menyatakan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kedua terdakwa membuktikan bahwa dakwaan jaksa kepada terdakwa sudah sesuai.
“Yang jelas perbuatan kedua terdakwa telah terbukti di pasal 12 B (besar) dan huruf F dan juga subsidernya,” kata Zaenurrofiq yang diwawancarai usai sidang.
Diakuinya bahwa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa cukup jauh dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa Ben dihukum penjara selama 8 tahun 4 bulan dan terdakwa Ary dengan hukuman 8 tahun.
Zaenurrofiq menyatakan pihaknya akan memanfatkan waktu selama tujuh hari ke depan untuk mempertimbangkan vonis majelis hakim tersebut.
“Selisihnya memang jauh, makanya kami diskusikan dahulu, barulah menentukan langkah hukum lanjutan,” tuturnya.
Sementara itu, Regginaldo Sultan selaku penasihat hukum para terdakwa menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim, meski pihaknya tidak sependapat dengan beberapa fakta hukum yang ada dalam putusan yang disampaikan oleh majelis hakim.







