kaltengonline.com – Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni memasuki babak akhir. Majelis hakim menjatuhi hukuman berbeda kepada pasangan suami istri itu. Ben divonis 5 tahun penjara, sedangkan sang istri dihukum 4 tahun. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (12/12).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tipikor. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada mantan bupati Kapuas Ben Brahim S bahat dan istrinya Ary Eghani, masing-masing dengan hukum selama 5 tahun dan 4 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntukan jaksa yang menuntut terdakwa Ben 8 tahun 4 bulan penjara dan Ary 8 tahun penjara.
Dalam putusan, majelis hakim yang diketuai hakim Achmad Peten Sili menyatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kedua terdakwa memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.
Majelis hakim menyatakan Ben dan Ary secara bersama-sama terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana gratifikasi dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait menerima, meminta, atau menyuruh melakukan pemotongan anggaran dana dari pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara.
“Terdakwa satu Ben Brahim S Bahat dan terdakwa dua Ary Eghani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” kata ketua majelis hakim Achmad Peten Sili ketika membacakan amar putusan dari majelis hakim.
Selain menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada kedua terdakwa, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman subsider berupa denda masing-masing Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Selain itu, khusus untuk Ben brahim S Bahat, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan lain berupa kewajiban bagi mantan Bupati Kapuas selama dua periode tersebut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6.591.326.363.
“Selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim membacakan hukuman tambahan untuk Ben Brahim.
Dikatakan ketua majelis hakim yang juga wakil ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, apabila ternyata terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka terdakwa Ben harus menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun.
Selain itu majelis hakim juga mengabulkan permintaan jaksa penuntut untuk menjatuhkan hukuman tambahan lain kepada Ben Brahim dan Ary Eghani, yakni pencabutan hak politik untuk keduanya bisa dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung dimulai kedua terdakwa selesai menjalani hukuman. Dalam pertimbangan putusan majelis hakim menyatakan menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan oleh kedua terdakwa maupun penasihat hukum.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa memang telah terbukti menerima dana gratifikasi, di antaranya gratifikasi yang diberikan pengusaha Ady Chandra serta pihak perusahaan perkebunan sawit, PT GAL dan PT DWK.