Vonis Ben-Ary di Bawah Tuntutan Jaksa

oleh
oleh
SALING MENGUATKAN: Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mencoba menenangkan istrinya Ary Egahni usai mendengar vonis dari majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Selasa (12/12).

“Kami selaku kuasa hukum dari Pak Ben Bahat dan Ibu Ary Eghani tetap menghormati putusan yang sudah dijatuhkan majelis hakim,” kata Regginaldo, didampingi rekannya Akhmal Hidayat.

Regginaldo juga mengakui bahwa putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Ben dan 4 tahun kepada Ary termasuk hukuman yang ringan. Mengingat ancaman hukuman untuk pelanggaran dari pasal 12 huruf  B dan 12 huruf F, UU Tipikor seperti yang didakwakan kepada kliennya itu berupa hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal hukuman penjara selama 20 tahun.

Mengenai apakah pihaknya akan menerima atau menempuh jalur hukuman lain, lanjut Regginaldo, akan ditentukan setelah 7 hari. “Selasa depan kami akan menentukan sikap, apakah akan menempuh jalur hukum untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut,” kata Regginaldo terkait sikap mereka yang menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Sementara itu, rekannya Akmal Hidayat mengatakan, meski ada banyak pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim yang pihaknya anggap tidak sesuai, tetapi pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim.

Ini dikarenakan ada sejumlah dalil hukum yang mereka ajukan di dalam, ternyata juga diambil sebagai bagian pertimbangan putusan oleh majelis hakim. Dikatakannya, dalil yang mereka ajukan tersebut turut menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua kliennya.

“Mungkin majelis hakim juga membaca pledoi kami, jadi mengambil pertimbangan itu dan memasukannya dalam putusan,” kata Akhmal Hidayat.

Sementara itu, sebelum persidangan dimulai, massa pendukung Ben-Ary yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Jalan Seth Adji.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Megamaret Bamban Gagal Kabur dan Diamankan Warga di Semak-Semak

Koordinator lapangan SMD, Chandra mengatakan bahwa aksi dan orasi yang diucapkan itu dapat didengar oleh pihak majelis hakim. Pihaknya meyakini keputusan majelis hakim merupakan keputusan yang terbaik. “Kami yakin keputusan majelis hakim akan membebaskan Pak Ben dan Ibu Ary,” ujarnya.

Chandra menjelaskan, tujuan SMD mendatangi kantor Pengadilan Tipikor Palangka Raya adalah untuk melihat dan mendengar keputusan majelis hakim, dengan harapan Ben dan Ary dibebaskan. “Kami sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi dan diterima serta ditandatangani juga oleh Pengadilan Negeri. Tinggal menunggu keputusannya saja,” katanya

Dalam orasi tersebut, Ben dan Ary sempat menyapa massa pendukungnya. Itu dilakukan ketika mereka ingin melaksanakan persidangan. Ben-Ary menyapa menggunakan mikrofon dan menyampaikan beberapa poin untuk menenangkan para pendukung.

“Semangat terus kalian. Kalian merupakan pemimpin masa depan. Saya minta tetap tertib, disiplin, dan tetap berjuang untuk kemajuan Kalimantan Tengah,” ucap Ben.

Setelah majelis hukum memvonis Ben-Ary, massa dari SMD melakukan aksi bakar ban. Hal itu sebagai wujud ketidakpuasan mereka terhadap keputusan majelis hukum. Diketahui, Ben Brahim divonis 5 tahun penjara, sedangkan Ary Egahni divonis 4 tahun penjara. Saat ditanya mengenai harapan yang tidak tercapai yakni kebebasan Ben-Ary, Chandra mengatakan pihaknya menunggu respons dari kawan-kawan. Sebab, melihat dari fakta persidangan, mungkin pihaknya akan mengajukan banding. “Lihat saja bagaimana ke depannya,” tutupnya. (sja/ham/ala)