kaltengonline.com – Menjelang hari besar keagamaan, konsumsi pangan masyarakat meningkat. Pengusaha juga menjajakan beragam produk pangan di pasar-pasar tradisional dan modern. Sayangnya, sebagian swalayan masih mengabaikan sejumlah aturan. Ditemukan beberapa produk yang tidak memiliki izin edar.
Penemuan produk pangan yang tidak memiliki izin edar dan beberapa pelanggaran tersebut saat tim dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palangka Raya dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya melakukan pengawasan di enam supermarket dan satu toko parsel, Rabu (13/12).
Kegiatan itu rutin dilakukan untuk meningkatkan intensifikasi pengawasan pangan di Kota Palangka Raya. Pelaksanaan intensifikasi tersebut dibagi dalam dua tim. Tim satu berkumpul di Sendys Swalayan, Jalan Ahmad Yani. Sedangkan tim dua berkumpul di KPD Swalayan, Jalan Rajawali, Palangka Raya.
Tim dua melakukan pemeriksaan produk pangan di tiga tempat, yakni KPD Swalayan Jalan Rajawali, Sendys Swalayan Jalan Tjilik Riwut, dan A2 Fresh Swalayan Jalan Tjilik Riwut. Kegiatan berjalan cukup lancar. Di KPD Swalayan tidak ditemukan bahan pangan yang tidak sesuai ketentuan.
Di Sendys Swalayan, ada banyak dijual bahan pangan impor. Dan itu sudah memenuhi ketentuan. Bahan pangan impor yang dijualbelikan wajib mencantumkan bahasa Indonesia. Itu dimaksudkan agar masyarakat mengetahui prosedur pengolahan dan pemakaian serta untuk mengetahui tanggal kedaluwarsa. Selain itu, produk pangan luar harus menyertakan barcode yang berlabel BPOM RI. Kalau tidak ada, maka harus mencantumkan nomor seri bahan pangan tersebut.
“Sehingga ketika dicek pada aplikasi BPOM, sudah terdaftar dan layak dikonsumsi khalayak luas,” ucap Vicky Agung selaku Ketua Tim Sampling Obat Tradisional dan Kosmetika BBPOM Kota Palangka Raya.
Pengawasan berlanjut ke A2 Fresh Swalayan di Jalan Tjilik Riwut. Di sana terdapat sebagian produk pangan yang tidak sesuai ketentuan. Seperti tidak ada izin edar, kemasan ada beberapa kemasana sosis dan kentang yang rusak.
Sementara itu, Ketua Tim Inspeksi BBPOM Kota Palangka Raya, Wahyuri mengatakan, pelaksanaan intensifikasi dilakukan tiap peringatan hari besar agama. Termasuk menjelang hari Natal dan tahun baru. Saat menjelang Natal dan tahun baru, tentu ada kenaikan permintaan masyarakat terhadap bahan pangan. “Makanya kami melakukan pengawasan secara intensif,” ungkapnya.
Wahyuri mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam lima tahap. Sebelumnya sudah dua kali turun lapangan. Pihaknya akan terus memantau kelayakan bahan pangan menjelang tahun baru.
“Sebelumnya kami turun ke distributor dan ke toko tradisional. Hari ini (kemarin, red) kami turun di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas. Selain itu kami juga sudah turun ke Kabupaten Pulang Pisau,” tuturnya.
Dari tujuh tempat itu, pihkanya menemukan produk impor swalayan yang tidak ada izin edar. Sedangkan untuk parsel, para swalayan sudah membuat sedemikian rupa parsel sesuai dengan ketentuan.
“Jadi produk pangan yang dibuat di parsel itu ada ketentuannya. Pertama, tanggal kedaluwarsanya tidak boleh kurang dari enam bulan. Kemudian, tidak memasukkan produk pangan yang rusak, penyok, dan tanpa izin edar,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat memilih produk, dengan menerapkan slogan cek klik dari BBPOM Kota Palangka Raya. “Jangan lupa untuk selalu cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Untuk pelaku usaha, lebih patuhlah terhadap aturan pengedaran produk,” pesannya. (ham/ce/ala/ko)