kaltengonline.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK). Kegiatan gabungan bersama beberapa instasi terkait itu difokuskan pada fasilitas publik seperi tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, serta fasilitas pemerintah lainnya. Penertiban APK yang dianggap melanggar aturan tersebut dilaksanakan di tiga kecamatan di Kota Cantik – julukan Palangka Raya.
“Ada tiga kecamatan yang jadi sasaran, yakni Kecamatan Jekan Raya, Pahandut, dan Sebangau, sehingga dibagi menjadi tiga tim. Penertiban ini juga melibatkan beberapa instansi terkait, seperti pihak kepolisian, dinas perhubungan, Satpol PP, dinas lingkungan hidup, panwaslu kecamatan, dan PKD,” ungkap Anggota Bawaslu Kota Palangka Raya Eko Wahyu Sulistiobudi, Senin (8/1).
Menurutnya, yang ditertibkan pihaknya adalah APK yang terpasang di sekitar tempat ibadah, fasilitas pendidikan, rumah sakit, maupun fasilitas pemerintahan. “Itu yang akan menjadi titik fokus penertiban hari ini (kemarin, red),” ujarnya.
Sebelum dilaksanakan penertiban, pada Kamis (4/1) lalu pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada partai politik perihal penertiban tersebut.
“Kami beri waktu selama tiga hari untuk mereka menertiban sendiri. Jika diabaikan, maka kami yang akan tertibkan,” tegasnya.
Dengan demikian, penertiban yang dilakukan kemarin itu bukanlah kegiatan dadakan, karena sebelumnya telah berkoordinasi dengan instansi terkait maupun penyampaian kepada para peserta pemilu dan partai politik.
APK yang ditertibkan itu dikumpulkan dan disimpan sebagai barang bukti. “Harapan kami dengan adanya penertiban ini bisa mengingatkan masyarakat khususnya para caleg agar mengikuti tahapan pemilu tanpa perlu melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, penertiban itu juga dilakukan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa caleg merupakan calon pemimpin yang seharusnya dapat memberikan contoh yang baik. “Sudah semestinya taat aturan, taat norma, dan taat hukum,” tegasnya.
Apabila para caleg sudah berani melanggar aturan pemilu, maka akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat. “Belum menjadi caleg, tetapi mereka sudah melakukan pelanggaran. Ini tentunya akan menjadi pembelajaran dan pesan penting bagi kita semua,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat bisa bijak dalam menentukan pilihan untuk calon pemimpin maupun wakil rakyat ke depannya. “Kita juga harus menghormati pilihan rakyat, siapa pun nanti yanh terpilih, itulah pemimpin kita,” tuturnya.
Ditambahkan Eko, penertiban yang dilakukan pihaknya kemarin hanya untuk APK, tetapi tidak dengan kayunya, karena terbatasnya armada yang diturunkan. Kendati demikian, ia memastikan bahwa untuk penertiban yang akan datang, pihaknya telah meminta bantuan dan dukungan dinas perhubungan maupun satpol PP agar armada yang diturunkan cukup untuk penertiban besar-besaran. (zia/ce/ala/ko)