Kaltengonline.com -Kurang dari satu bulan lagi, Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar serentak di seluruh Indonesia. Suasana Pemilu kulai terlihat sejak satu bulan belakangan. Baik itu kampanye langsung, maupaun baliho-baliho yang menampilkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah menjadi ciri khas ketika pesta demokrasi sudah mendekat.
Namun sayangnya, pemasangan APK itu banyak yang tidak sesuai aturan perundang-undangan. Salah satu tang terlihat adalah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Banyaknya APK yang tidak sesuai aturan, membuat wilayah dengan julukan Bumi Habaring Hurung ini menjadi wilayah dengan APK tak sesuai aturan terbanyak se Kalteng. Data itu merupakan rilis hasil yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Kalteng beberapa waktu lalu.
Menindak lanjuti hal tersebut, Banwaslu Kabupaten Kotim bekerja sama dengan instansi terkait, langsung mencopot APK yang dinilai menyalahi aturan pada Rabu (24/1). Pencopotan itu akan dilakukan ke beberapa titik oleh beberapa petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) denga pendampingan petugas Banwaslu.
“Ini adalah tindak lanjut dari rilis Banwaslu Kalteng. Yang mana, tempat kita (Kotim, red) adalah wilayah dengan APK tidak sesuai aturan paling banyak seKalteng,” ujar Ketua Banwaslu Kotim, Muhammad Natsir usai melakukan penertiban.
Ia menyebutkan, ada beberapa kriteria APK yang ditertibkan. Diantaranya, APK yang berada di pusat pemerintahan, instansi pendidikan, rumah ibadah, hingga APK yang sudah rusak. Sebelum ditertibkan, pihaknya telah memberikan menyurati pihak terkait untuk segera dicopot. Namun, jika pencopotan belum dilakukan, maka petugas akan melakukan pencopotan terhadap APK tersebut.
“APK yang tidak sesuai itu seperti ditempel di pohon, di atas saluran parit, dipersimpangan jalan yang mengganggu pengguna jalan, dekat dengan fasilitas publik. Itu akan kita tindak lanjuti,”ungkap Natsir.
Ia menambahkan, untuk APK yang masih sesuai aturan, akan tetap dibiarkan terpasang hingga hari tanggal 10 Februari mendatang. Usai tanggal yang ditetapkan, seluruh APK sudah harus wajib dicopot. Mengingat, hari tersebut sudah mulai mendekati masa pencoblosan serentak. (sli/ans/ko)