Dewan Mengapresiasi Kolaborasi DPMD dan Kejari

oleh
oleh
Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes bersama Anggota DPRD Kapuas Darwandie, saat hadiri kegiatan belum lama ini.

KAPUAS, Kaltengonline.com – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ka­bupaten Kapuas, Yohanes, memberikan apresiasi tinggi terhadap penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Ma­syarakat dan Desa (DPMD) Kapuas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas. Perjanjian ini berkaitan dengan pendamp­ingan program pembangunan desa, termasuk pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Ta­hun 2024. Pernyataan tersebut disampaikan, Rabu (31/1).

“Kami sangat menghargai dan merespon positif ker­jasama pendampingan yang dilakukan oleh Kejari Kapuas terhadap program pemban­gunan desa di Kabupaten Kapuas,” ujar Yohanes.

Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kapuas, Yohanes menekankan bahwa kolabora­si ini bertujuan untuk mewu­judkan tata kelola pemerintah­an desa yang bersih, mencegah terjadinya penyimpangan, dan mengatasi potensi persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran desa.

Baca Juga:  Terminal Banama Tingang Disiapkan Jadi Rest Area dan Sentra UMKM

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, aparat pemerin­tah desa diharapkan dapat leb­ih memahami aturan-aturan yang mengatur pelaksanaan kegiatan di desa,” jelas Yo­hanes.

Politikus yang akrab disapa Anes ini menjelaskan bahwa pendampingan yang diberikan oleh aparat hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas, diharapkan dapat membantu terwujudnya pembangunan desa yang berjalan sesuai den­gan ketentuan yang berlaku.

“Harapan kita adalah penge­lolaan keuangan yang transpar­an dan pembangunan desa dapat berjalan dengan lancar,” tambah Anes. (ko)