KAPUAS, Kaltengonline.com – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Yohanes, memberikan apresiasi tinggi terhadap penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas. Perjanjian ini berkaitan dengan pendampingan program pembangunan desa, termasuk pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Tahun 2024. Pernyataan tersebut disampaikan, Rabu (31/1).
“Kami sangat menghargai dan merespon positif kerjasama pendampingan yang dilakukan oleh Kejari Kapuas terhadap program pembangunan desa di Kabupaten Kapuas,” ujar Yohanes.
Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kapuas, Yohanes menekankan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, mencegah terjadinya penyimpangan, dan mengatasi potensi persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran desa.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, aparat pemerintah desa diharapkan dapat lebih memahami aturan-aturan yang mengatur pelaksanaan kegiatan di desa,” jelas Yohanes.
Politikus yang akrab disapa Anes ini menjelaskan bahwa pendampingan yang diberikan oleh aparat hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas, diharapkan dapat membantu terwujudnya pembangunan desa yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harapan kita adalah pengelolaan keuangan yang transparan dan pembangunan desa dapat berjalan dengan lancar,” tambah Anes. (ko)