Dijelaskan Rolando, kekhawatiran itu adalah apakah ada kepastian atau tidak apakah tenaga kontrak nonaktif tersebut dapat ikut mendaftar pada seleksi tersebut atau tidak karena sudah tidak bekerja selama dua tahun lebih. Apalagi berkaca pada salah satu poin persyaratan pada pendaftaran CASN PPK 2023 di mana salah satu persyaratannya harus melampirkan surat keterangan aktif bekerja terus-menerus selama minimal dua tahun yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala OPD.
Mewakili rekan-rekan mantan Tenaga Kontrak, dirinya berharap Pemprov Kalteng dapat segera memanggil kembali seluruh tekon nonaktif untuk kembali bekerja sehingga mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Seleksi Penerimaan CASN/PPPK tahun 2024. Terlebih, saat ini, sudah hendak mendekati akhir bulan Februari sehingga batas waktu untuk mengikuti seleksi tersebut semakin dekat.
“Karena, sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB RI dan juga amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 bahwa pemda harus segera menyelesaikan permasalahan tenaga honorer sebelum Desember 2024,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Restumini, mantan tekon dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalteng, menambahkan, sejak diberhentikan pada 2022 lalu, dirinya sudah mengabdikan diri kurang lebih 18 tahun mengabdi di Pemprov Kalteng. Ia bertugas di Disdukcapil Provinsi Kalteng selama lima tahun dan sebelumnya sudah di Sekretariat DPRD Kalteng.
“Kami berharap bisa dipanggil bekerja kembali mengingat untuk tahun 2024 ini formasi Seleksi CASN PPPK hanya dibuka untuk formasi khusus saja dan tdk ada dibuka untuk formasi umum.” ujarnya.
Restu menyebut, jika sampai dengan dibukanya tahapan pendaftaran CASN PPPK nanti mereka belum dipanggil bekerja kembali tentu mereka tidak dapat mengikuti atau mendaftar Seleksi CASN PPPK tersebut karena salah satu syaratnya adalah harus aktif bekerja. Jika mereka tidak dapat mendaftar di jalur formasi khusus tentu mereka harus menunggu lagi untuk mendaftar PPPK di jalur formasi umum pada tahun 2025, itupun dengan catatan kalau pemerintah pusat masih membuka penerimaan formasi PPPK.
“Tapi jika kami dipekerjakan kembali sebelum seleksi PPPK dibuka, maka kami akan mengikuti jalur khusus,” ujar wanita berusia 42 tahun ini.
Ia menyebut, Disdukcapil Kalteng sudah melakukan penarikan kembali terhadap pegawai tekon tapi hanya beberapa orang saja. Dirinya berharap mereka yang belum dipanggil akan segera dipekerjakan kembali juga mengingat punya hak yang sama.
Sementara itu, saat dihubungi, Kepala BKD Provinsi Kalteng Lisda Arriyana belum dapat memberikan jawaban secara lengkap. Karena pihaknya sama-sama menunggu informasi dari pemerintah pusat terkait dengan formasi tersebut. “Belum bisa saya menjawab, karena masih menunggu informasi dari pusat, belum sampai sekarang, saat ini kan masih tes PPPK,” ujarnya. (dan/ala)