Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Murung Raya Meringkuk di Penjara

oleh
oleh

Puruk Cahu, kaltengonline.com -Mantan Kades Tumbang Bana Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya,  Kalteng berinisial PG (36) harus meringkuk di penjara karena menyelewengkam dana desa ratusan juta rupiah.

Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Murung Raya, Kalteng, atas dugaan korupsi dana desa. Uang ratusan juta itu digunakan  tersagka untuk kepentingan pribadi dan judi sabung ayam. Ia diamankan pada hari Jumat (5/01).

Kasus korupsi dana desa ini bergulir pada tahun 2017-2023 saat ia masih menjabat. Dari hasil penyelidikan, dana desa yang dikorupsi oleh tersangka berjumlah Rp. 820.695.855.

“Diduga tersangka tidak mempedomani Perbup Mura No. 08 tahun 2016 dan Perbup Mura No. 35 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” terang  Kapolres Mura AKBP Irwnsah dalam Konferensi Pers Rabu (6/3/2024).

Ironismya, guna memuluskan aksinya, pada RAB dana yang sudah dicairkan dan disimpan Kades sendiri, sementara Kaur Keuangan tidak difungsikan.

Baca Juga:  MUI Kota akan Gelar Munajat untuk Palangka Raya Maslahat

“Tersangka ini dalam penyusunan APBDes juga tidak melibatkan masyarakat, dalam hal penentuan prioritas pembangunan, penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD). Lalu, dalam melaksanakan kegiatan tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai RPD,” beber Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksiman 1 milyar rupiah.

Untuk diketahui pada tahun 2022, Desa Tumbang Bana  mendapat APBDes sebesar Rp 1.448.619.000 terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 738.071.000 dan Dana Desa sebesar Rp 695.910.000 serta Bagi Hasil Pajak (BHP) sebesar Rp 14.638.000. (dad)