Kaltengonline.com -Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Kotim tahun 2023, kepada DPRD Kotim pada rapat paripurna masa persidangan II yang dilakasanakan di ruang rapat di DPRD Kotim, Senin (25/3).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kotim Dra Rinie didampingi wakil Ketua I H Rudianur, Wakil Ketua II H Hairis Salamad, juga dihadiri anggota DPRD lainnya, unsur forkopimda dan serta sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotim.
Disampaikannya, dokumen LKPJ ini secara substansial merupakan dokumen yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Sesuai dengan peraturan perundangan – undangan, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan satu kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” sampai Halikin.
Menurutnya penyusunan LKPJ tahun 2023 telah diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah no 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa LKPJ memuat ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
“Hasil penyelenggaraan urusan pemerintah, meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan, Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, tindak lanjut rekomendasi DPPR di tahun anggaran sebelumnya serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” tutupnya.(bah/ans/ko)