Kaltengonline.com -DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (25/3).
Ketua DPRD Kalteng, H Wiyatno selaku pemimpin rapat membuka sidang secara resmi, didampingi Wakil Ketua I, Abdul Razak, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan OPD instansi lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Adapun agenda rapat tersebut yakni mendengarkan pengantar Gubernur Kalteng terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023. Dalam agenda tersebut H. Edy Pratowo, mewakili Gubernur Kalteng menyampaikan bahwa secara umum di masa periode kedua kepemimpinan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran menunjukkan adanya peningkatan.
“Penyampaian LKPj Gubernur kepada DPRD merupakan bentuk koordinasi dan komunikasi serta transparansi proses pemerintahan daerah. Lalu, LKPj ini juga menginformasikan secara sistematis dan komprehensif terhadap proses kegiatan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan berbagai persoalan yang dihadapi, serta memberikan beberapa solusi dalam upaya untuk mencapai Visi dan Misi untuk mewujudkan Kalteng Makin BERKAH,” ucapnya.
Hal tersebut dibuktikan, lanjut Wagub Kalteng, dengan capaian sejumlah indikator kinerja makro, diantaranya perkembangan IPM terus meningkat, dari tahun 2022 sebesar 73,17 naik hingga 73,73 tahun 2023. Penurunan persentase penduduk miskin dari 5,28 persen di tahun 2022 menjadi 5,11 persen di tahun 2023, di atas rata-rata Nasional 9,36 persen.
Lalu, saat ini Kalteng berada di urutan ke-5 angka kemiskinan terendah dari 35 provinsi se-Indonesia. Sementara tingkat pengangguran terbuka menunjukkan adanya penurunan dari 4,26 persen di tahun 2022 menjadi 4,10 persen di tahun 2023, di atas rata-rata nasional 5,32 persen atau urutan ke 12 se-Indonesia.
Kendati demikian, untuk pelaporan keuangan masih bersifat makro dan belum final, karena pada saat ini laporan keuangan masih dilakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Edy Pratowo menuturkan, realisasi dari penggunaan anggaran tersebut selalu mengedepankan makna efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan atau regulasi yang berlaku.
“Penggunaan anggaran APBD disesuaikan dengan rencana program prioritas dan kegiatan yang telah diusulkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing, sesuai tupoksi urusan yang ada. Pada saatnya nanti laporan pertanggungjawaban keuangan akan dilaporkan kepada Dewan yang terhormat secara tersendiri melalui rapat paripurna,” tandasnya. (ovi/ans/ko)