Perizinan Tambang Rakyat Dinilai Berbelit, DPRD Kalteng Dorong Kewenangan Daerah

oleh
oleh
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Persoalan panjangnya proses perizinan tambang rakyat kembali menjadi perhatian di Kalimantan Tengah. Dalam pertemuan Pemerintah Provinsi Kalteng bersama insan pers yang membahas evaluasi satu tahun kepemimpinan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, isu legalitas pertambangan rakyat menjadi salah satu sorotan utama.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan menilai, mekanisme perizinan yang masih terpusat di pemerintah pusat menjadi kendala bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas usaha pertambangan rakyat.

Menurutnya, sudah saatnya sebagian kewenangan perizinan, khususnya untuk sektor pertambangan skala tertentu seperti galian C, dilimpahkan kepada pemerintah daerah agar prosesnya lebih cepat dan efisien.

“Seperti galian C dengan luasan tertentu, kalau bisa kewenangannya cukup di daerah saja. Tidak perlu sampai ke pusat untuk kepengurusan izinnya, karena waktu yang diperlukan sangat panjang,” ujarnya, Rabu (20/5).

Bambang juga menegaskan pentingnya pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dikembalikan kepada masyarakat setempat sebagai pihak yang memiliki keterikatan langsung terhadap sumber daya alam di wilayahnya.

Baca Juga:  DPRD Kalteng Tekankan Percepatan Penataan Permukiman dan Infrastruktur Perumahan di Kobar

Ia menyebut, pada prinsipnya keberadaan WPR memang diperuntukkan bagi masyarakat. Karena itu, proses perizinan seharusnya tidak berbelit hingga menyulitkan warga yang ingin mengelola tambang secara legal dan bertanggung jawab.

“Secara otomatis itu akan kembali ke masyarakat. Setelah saya telaah program aslinya dan melihat draf-drafnya, memang sebelumnya sudah ada pembahasan dengan Dinas ESDM terkait luas wilayah WPR,” katanya.

Menurut Bambang, negara seharusnya hadir sebagai fasilitator bagi masyarakat, bukan justru menjadi penghambat melalui birokrasi yang panjang. Selama masyarakat memenuhi ketentuan administratif dan hukum, aktivitas pertambangan rakyat dinilai layak mendapatkan dukungan pemerintah.

“Yang penting mereka mengajukan izin ke pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, membayar pajak, memberikan jaminan reklamasi dan itu sudah clear,” tegasnya.

Ia berharap, dengan skema pelimpahan kewenangan tersebut, aktivitas pertambangan rakyat dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat lokal, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan pendapatan daerah tanpa harus bergantung sepenuhnya pada kebijakan pemerintah pusat. (afa/ko)