PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan pokok dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka peringatan HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah.
Program tersebut berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Melalui kebijakan itu, masyarakat mendapatkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Salundik, program tersebut menjadi kesempatan baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa terbebani denda yang menumpuk.
“Program ini sangat membantu masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Ini momentum yang baik agar masyarakat bisa kembali tertib administrasi kendaraan,” kata Salundik di Palangka Raya, Rabu (20/5).
Selain pembebasan denda, pemerintah provinsi juga memberikan potongan khusus bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo. Diskon sebesar 6 persen diberikan untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, 4 persen hingga 60 hari, dan 2 persen hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.
Salundik menilai, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki peran penting terhadap peningkatan pendapatan daerah. Pasalnya, penerimaan dari sektor pajak kendaraan nantinya akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan, maka semakin besar pula kontribusinya terhadap pembangunan daerah, baik infrastruktur jalan maupun pelayanan publik lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, dalam program tersebut masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan, denda berjalan SWDKLLJ, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, dirinya berharap masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut agar legalitas kendaraan tetap terjaga dan administrasi kendaraan menjadi lebih tertib.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga membantu menciptakan tertib administrasi kendaraan di daerah,” tutupnya. (ham/ko)







