Kaltengonline.com – Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan RKPD Kabupaten Pulang Pisau untuk perencanaan tahun 2025 digelar, Kamis (28/3). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bapperinda Kabupaten Pulang Pisau dibuka Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah. Nunu berharap, dengan kehadiran Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah ada sinkronisasi program atau kegiatan yang selaras antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
”Sehingga kegiatan yang tidak dapat ditampung atau dianggarkan melalui APBD Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2025, dapat diperjuangkan atau diakomodir melalui APBD Provinsi Kalimantan Tengah. Baik melalui alokasi dana DAU, DAK, tugas pembantuan maupun dekonsentrasi,” harap Nunu.
Nunu menambahkan, sebagaimana diketahui bersama bahwa tahun 2025 merupakan tahun kedua untuk periode rencana pembangunan daerah (RPD) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024-2026.
Dia menjelaskan, dokumen RPD merupakan dokumen perencanaan jangka menengah transisi, untuk menjaga kesinambungan pembangunan di masa kekosongan tanpa kepala daerah terpilih dan dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang nantinya akan dilanjutkan lagi oleh kepala daerah terpilih.
Menurut Nunu, tahun 2024 merupakan tahun strategis. Di mana pemilihan serentak dilaksanakan. ”Kita telah melaksanakan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden beberapa waktu yang lalu dan alhamdulillah, berjalan dengan lancar, damai dan demokratis di kabupaten pulang pisau yang kita cintai ini,” kata dia.
Dia menambahkan, pada beberapa waktu yang akan datang juga akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah. ”Semoga juga dapat berjalan lancar, aman dan kondusif,” harap Nunu.
Dia berharap, dengan terpilihnya kepala daerah baru nantinya akan dimulai periode dokumen perencanaan jangka menengah (RPJMD) baru yang menjabarkan visi-misi yang akan diusung oleh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah baru terpilih.
”Perencanaan tahun 2026 dalam dokumen RPD merupakan antisipasi sebagai rujukan/acuan pembangunan daerah apabila terdapat sengketa pemilu dan keterlambatan pelantikan kepala daerah,” tegasnya. (art/ko)