Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipidana dan Didenda

oleh
oleh
SERIUS: Kepala DLH B artim, Mishael dan Kepala Satpol PP Ristanto Pratomo menandatangani kerja sama rencana penindakan warga yang melanggar membuang sampah sembarangan, belum lama ini.

kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat akan menindak para warga yang membuang sampah sembarangan. Hal tersebut seiring dengan mulai diterapkannya Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 1/2020. Dalam aturan ini pihak yang membuang sampah sembarangan akan dihukum pidana kurungan dan denda.

Kepala DLH Kabupaten Bartim, Misael menyampaikan, terkait penertiban tersebut pihaknya menggandeng Satpol PP setempat terkait pengelolaan sampah. “Kita sepakat untuk turun bersama ke lapangan untuk melakukan penertiban dalam pengelolaan sampah. Dan siapa yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi,” ujar Mishael diwawancarai, Sabtu (25/5).

Baca Juga:  Bupati Bartim Apresiasi Kinerja Polisi dan Dorong Profesionalisme Polri

Menurutnya, Satpol PP akan memberikan pendampingan kepada DLH pada saat penertiban terkait dengan masalah pengelolaan sampah. Satpol PP bisa memberikan pertimbangan dan informasi hukum terkait penertiban pengelolaan sampah sesuai dengan perda maupun perbup. (log/ko)