Kuala Pembuang – Kalangan anggota DPRD Kabupaten Seruyan mengimbau para kepala desa (kades) agar menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai aturan dan peruntukannya, hal ini yang dikatakan salah seorang anggota DPRD Seruyan Bejo Rianto, Rabu (5/6).
Anggota DPRD dari dapil I ini mengimbau semua Kades agar menggunakan dana dari DD maupun ADD harus sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” ucapnya
Menurutnya, rata-rata dari Kades tersebut banyak yang tidak mengetahui tata cara pemanfaatan dari dana desa yang dikucurkan tersebut. Untuk itu dirinya mengingatkan para kades agar selalu tertib dalam mengatur APBdes mereka.
Lanjut Bejo Rianto, para kades baik yang baru ataupun yang sudah lama menjadi kades agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.
“Yang mana didalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam menggunakan dana desa, dan itu da harus sesuai dengan juknis dan peruntukanya,” ujarnya.(ko)







