Palangka Raya, kaltengonline – Ditreskrimsus Polda Kalteng membongkar kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp1.539.965.450.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyebut, kasus korupsi itu terjadi di BPBD Kapuas pada 2020 lalu.
“Adapun kasus korupsi ini terkait tiga proyek kegiatan yang dilaksanakan BPBD Kapuas, yakni pengembangan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengadaan alat pemadam kebakaran untuk BPBD Kapuas, dan operasional kecamatan tahun 2020,” terang Erlan, didampingi Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono dan petugas penyidik Unit 111 Subdit 3/Tipidkor, AKP Yusuf Priyo Wijoyo.
Adapun nilai dari masing masing proyek itu, yakni proyek pengadaan alat kebakaran operasional kabupaten untuk BPBD Kapuas sebesar Rp 1.805.485.000,- yang dilakukan oleh pelaksanaan proyek perusahaan CV Billy Indah Pratama dari Pangkalan Bun.
Kamudian proyek pengadaan alat kebakaran yang dilaksanakan oleh CV Rajawali Surya Sejati dari Pangkalan Bun dengan nilai Rp717.640.000,- .
Proyek ketiga adalah pengadaan alat pemadam kebakaran satu silinder yang dilaksanakan oleh CV Jukung Lantik asal Pangkalan Bun senilai Rp304.260,000. Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinisial HV, RR, dan AT. Diterangkan Erlan, HV merupakan seseorang PNS di BPBD Kapuas dan merupakan PPK dalam kegiatan proyek tersebut.