Layanan Paspor Simpatik Hadir Kembali di Kantor Imigrasi Palangka Raya

oleh
oleh

Palangka Raya, kaltengonline – Pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024 layanan paspor simpatik akan hadir kembali di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya sebagai salah satu dari rangkaian kegiatan Hari Pengayoman ke – 79 Tahun 2024.

Pada Layanan Paspor Simpatik, masyarakat yang akan mengurus paspor dapat datang langsung (walk-in) ke Kantor Imigrasi tanpa melakukan pendaftaran online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor, dengan membawa persyaratan dokumen yang asli, fotokopi dokumen 1  (satu) lembar, serta 1 (satu) materai Rp. 10.000 untuk permohonan paspor baru, dan 2 (dua) materai Rp. 10.000 untuk permohonan penggantian paspor dan permohonan paspor anak.

Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian Albert Oloan Pasaribu menjelaskan bahwa persyaratan untuk permohonan Paspor Baru yaitu, EKTP ,Kartu Keluarga (KK), Akte Lahir / Ijazah / Buku Nikah.

”Sedangkan untuk Penggantian Paspor persyaratannya berupa EKTP dan Paspor Lama;. Persyaratan untuk permohonan Paspor Anak yaitu, EKTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan / Buku Nikah, Paspor kedua orang tua Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor,”ucapnya.

Adapun terdapat 2 Paspor yang dapat dipilih dalam permohonan paspor Simpatik ini nantinya adalah Paspor biasa dan Elektronik Paspor/ E-Paspor. Pemohon paspor dapat memilih 2 (dua) jenis paspor yaitu paspor biasa dengan biaya PNBP sebesar Rp. 350.000 dan Paspor elektronik atau E-Paspor dengan biaya sebesar Rp. 650.000.

Dengan masa berlaku paspor 10 tahun bagi pemohon yang sudah berusia lebih dari 18 tahun, sedangkan yang usianya pada saat permohonan paspor diajukan masih dibawah 18 tahun masa berlaku paspornya hanya 5 tahun, merujuk ketentuan pada Permenkumham nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham No 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Kegiatan Paspor Simpatik Sabtu, 3 Agustus 2024 ini akan diadakan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya yang beralamat : Jalan G.Obos No. 10 (seberang Kantor Gubernur), Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada pukul 08.00-12.00 WIB dengan kuota permohonan sebanyak 30 orang. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya di nomor 0822-5122-2233. (bud)