PALANGKA RAYA, kaltengonline – Pada hari Rabu, 04 September 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mendeportasi satu laki-laki warga negara (WN) Korea Selatan, berinisial KS (62 tahun).
Deportasi ini dilakukan karena KS telah melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian melebihi batas waktu izin tinggal yang di berikan (overstay). Sehingga terhadap KS diambil tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi.
Dalam proses deportasi petugas Imigrasi melakukan pengawalan sebagai bentuk pengawasan keberangkatan terkait tindakan deportasi yang bersangkutan. Tim Pengawasan Keberangkatan terdiri dari Dhany Arindra (Kasubsi Penindakan), Rizwan (Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian), dan Bagustya Fazari (Analis Keimigrasian Ahli Pertama) mengawal proses deportasi dari Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pada pukul 15.15 WIB, Tim dan WNA tersebut di deportasi menggunakan Maskapai Citilink QG-453 dari Palangka Raya menuju Jakarta. Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 17.00 WIB, Tim melanjutkan proses administrasi pendeportasian.
Pukul 19.30 WIB, tim bersama KS melakukan check-in di counter Asiana Airlines dan menyelesaikan seluruh proses administrasi, dan tim mamastikan KS melakukan boarding masuk pintu pesawat dengan menggunakan penerbangan Asiana Airlines tujuan Korea Selatan, dengan nomor penerbangan OZ762 pukul 21.50 WIB. Proses Deportasi di TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta berjalan dengan lancar dan kondusif tanpa ada hambatan.
Dhany Arindra selaku ketua tim menjelaskan bahwa proses deportasi ini sejalan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat (1) tentang keimigrasian, yang memberikan wewenang kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap warga negara asing yang melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk overstay.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya Mulyadi pada kesempatan yang sama turut menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia terutama di Kalimantan Tengah, serta menegakkan aturan dan Undang-Undang Keimigrasian secara tegas.
“Kami tidak akan tinggal diam apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, komitmen kami dalam penegakan hukum khususnya Keimigrasian akan terus kami tingkatkan dan kami maksimalkan,” tutupnya.(bud)