PALANGKA RAYA, kaltengonline -Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi peserta, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Palangka Raya melaksanakan pembinaan program Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Loca Hotel Jalan RTA Milono KM 3,5 Palangka Raya. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh peserta, terutama terkait penanganan kecelakaan kerja.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Diska Ardhi menjelaskan bahwa PLKK merupakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani kasus-kasus kecelakaan kerja.
Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan pelayanan yang diberikan kepada peserta dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran. “Tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan, agar peserta jaminan kecelakaan kerja mendapatkan pelayanan yang optimal dari PLKK BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga mensosialisasikan aplikasi terkait pelayanan kecelakaan kerja yaitu e-PLKK system yang dibuat untuk mempermudah peserta dan juga mitra kerja sama PLKK.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja yang ingin mengetahui fasilitas kesehatan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Pada kesempatan yang sama, juga disosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program BPJS Ketenagakerjaan.
“MLT adalah program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keamanan bagi para pekerja untuk memiliki rumah sendiri,” tambah Diska.
Manfaat layanan tambahan perumahan pekerja bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memiliki rumah dengan angsuran yang lebih murah dibanding dengan KPR pada umumnya dan manfaat layanan tambahan dari Program Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, termasuk kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi perumahan.
Ia merinci jenis dan besaran manfaat layanan tambahan yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun dan Kredit Konstruksi (KK) maksimal (80 persen dari nilai konstruksi).
Untuk bisa mengikuti atau menikmati Program Manfaat Layanan Tambahan tersebut, minimal harus menjadi peserta tiga program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM) dan Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Menanggapi MLT, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan bahwa tujuan utama dari program ini adalah memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah bagi pekerja yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Hari Tua. Selain itu juga mendukung pemerintah dalam menyukseskan program 1 juta rumah, disamping meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja,” pungkas Budi. (abw)