Kuasa Hukum : Gugatan Salah Alamat
PALANGKA RAYA, kaltengonline – Agustiar Sabran digugat di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, dengan tuduhan belum melunasi pembayaran jasa pemasangan billboard dan reklame di beberapa lokasi di Kalteng. Pengusaha pemasangan billboard dan reklame, Yudhy Timbo Jaya Pangaribuan menggugat Agustiar dengan tuntutan pembayaran senilai Rp225 juta atas jasa pemasangan spanduk dan baliho. Sidang pertama kasus tersebut digelar di PN Palangka Raya pada Rabu (25/9).
Dr Marudut Tampubolon SH selaku kuasa hukum Yudhy Timbo Jaya Pangaribuan, menyatakan bahwa gugatan itu sematamata diajukan untuk menuntut hak pembayaran jasa yang belum dilunasi. “Ini menyangkut pembayaran jasa media outdoor baliho yang digunakan sebelum tergugat menjadi calon gubernur Kalteng,” kata Marudut.
Pengacara dari Banjarmasin itu menjelaskan, tuntutan pihaknya sangat sederhana, yaitu meminta tergugat segera melunasi tunggakan pembayaran. Sebelum mengajukan gugatan, pihaknya sudah dua kali mengirimkan somasi kepada Agustiar, tetapi tidak ada tanggapan, hingga gugatan diajukan ke pengadilan.
Sementara itu, pihak Agustiar memberikan klarifikasi sesaat sebelum sidang dimulai. Jeffriko Seran SH selaku kuasa hukum Agustiar Sabran, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki masalah terkait utang piutang dalam pemesanan jasa pemasangan billboard dan baliho, sebagaimana yang dituduhkan Yudhy.
“Tidak ada kaitannya sama sekali, Pak Agustiar Sabran tidak memiliki utang terkait itu,” kata Jeffriko.
Menurut Jeffriko, kliennya (Agustiar, red) memang pernah memesan pembuatan dan pemasangan billboard serta reklame melalui sebuah vendor di Pangkalan Bun, tetapi bukan milik Yudhy. Vendor yang dipesan adalah CV Berkat Istana Digital Printing milik pengusaha bernama Yuliatin.
Jeffriko menjelaskan, kontrak pemesanan pembuatan dan pemasangan spanduk dan baliho dengan CV Berkat Istana Digital Printing itu dilakukan oleh staf Agustiar, Sigit Widodo, bukan oleh Agustiar secara langsung.
“Karena itu, yang berurusan dengan Yuliatin adalah Pak Sigit Widodo, bukan Pak Agustiar Sabran,” tegas Jeffriko.
“Yuliatin juga menggunakan jasa pihak ketiga, yaitu pihak penggugat, untuk memasang billboard,” tambahnya.
Jeffriko menegaskan bahwa Agustiar maupun stafnya, Sigit Widodo, tidak pernah berhubungan atau berurusan langsung dengan Yudhy. Mereka hanya mengetahui bahwa CV Berkat Istana Digital Printing yang menangani pesanan tersebut.
Jeffriko juga menyatakan bahwa Agustiar telah melunasi semua pembayaran kepada Yuliatin, dan pihaknya memiliki bukti lengkap pembayaran itu. “Pak Agustiar sudah melunasi semuanya sejak lama,” ujar pengacara muda lulusan Fakultas Hukum UPR itu.
Karena Agustiar tidak pernah berurusan dengan Yudhy, menurut Jeffriko, merupakan sesuatu yang tidak masuk akal jika Yudhy menggugat Agustiar terkait pembayaran pemasangan baliho dan spanduk itu. Menurutnya, jika ada persoalan terkait pembayaran, Yudhy seharusnya menggugat Yuliatin, pihak yang memintanya melakukan pemasangan.
“Mengapa langsung menggugat Pak Agustiar? Padahal tidak ada perjanjian apa pun antara Pak Agustiar dan penggugat. Seharusnya urusan itu antara penggugat dan Yuliatin,” tegas Jeffriko.
Pihak Agustiar telah menyiapkan semua bukti untuk dibuka dalam persidangan. “Kami akan memaparkan semua bukti, termasuk kuitansi dan invoice, karena semuanya sudah dilunasi,” jelasnya.
Jeffriko mengancam akan menggugat balik penggugat, apabila gugatan mereka dinyatakan hakim tidak terbukti. Gugatan balik ini, menurutnya, perlu dilakukan untuk menjaga nama baik Agustiar Sabran di masyarakat. Terlebih, sebelum kasus ini sampai ke pengadilan, pihak Yuliatin telah mencoba menyelesaikan masalah pembayaran dengan Yudhy, tetapi ditolak.
Jeffriko menduga ada motif lain di balik gugatan tersebut, mengingat kasus ini muncul bertepatan dengan Agustiar yang sedang berkontestasi pada pemilihan kepala daerah (pilkada). “Karena klien kami adalah salah satu calon gubernur, saya menduga ada kepentingan politik dalam gugatan ini,” kata Jeffriko. (ko)