Palangkaraya, kaltengonline.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan pemilihan umum tahun 2024 berbasis data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024 yang diluncurkan tahun 2022 oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI). IKP tahun 2024 tersebut disusun berdasarkan 61 indikator kerawanan yang terdeteksi berdasarkan kejadian pada pemilu dalam rentang tahun 2019 sampai 2020, yang diinput oleh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia.
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan terhadap data IKP tahun 2024 itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan pemilu yang terdapat dalam IKP tahun 2024, terdapat 4 indikator kerawanan yang pernah terjadi di Provinsi Kalteng.
Empat jenis kerawanan itu kemungkinan bisa terjadi kembali pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 di Bumi Tambun Bungai – sebutan Provinsi Kalteng.
Adapun empat jenis tingkat kerawanan itu yakni; Pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT; Pemilih ganda dalam daftar pemilih; Adanya gugatan hasil pilkada; Dan adanya pemungutan suara ulang.
Dari keempat jenis kerawanan itu, pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT termasuk rawan tinggi, sedangkan tiga kerawanan lainnya masuk kategori rawan sedang. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng Satriadi mengatakan, Kalteng termasuk provinsi dengan tingkat kerawanan rendah secara nasional. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti potensi maraknya pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar pada DPT.
“Pemilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT bisa saja tinggi potensinya, karena penyusunan indeks kerawanan ini berdasarkan hasil pemilu terakhir yang menunjukkan persoalan demikian,” ungkapnya saat diwawancarai media ini melalui panggilan WhatsApp, Minggu (29/9).
Satriadi menjelaskan, pengertian dari tingkat kerawanan itu bukanlah potensi rusuh yang timbul akibat konflik di masyarakat, tetapi potensi terganggunya proses pelaksanaan pilkada. “Bisa saja masalahnya dari pemilih memenuhi syarat tetapi belum terdata dalam DPT. Kenapa itu dianggap rawan, karena nanti orang-orang akan ribut bertanya kenapa tidak terdata dan sebagainya,” tuturnya.
Menyikapi potensi hilangnya hak pilih masyarakat karena tidak terdaftar dalam DPT, Satriadi menyebut pihaknya sudah berupaya mencegah kerawanan itu melalui fungsi pengawasan. Sejak awal dimulai tahapan pilkada, pihaknya sudah mengawasi proses pendaftaran pemilih yang dilakukan oleh panitia pendaftaran pemilih (pantarlih).
“Kami juga membuka posko pengaduan masyarakat. Misalnya ada warga yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT, bisa mengadu ke posko. Perihal itu sudah kami sampaikan ke KPU Kalteng,” ujarnya.
Pekan lalu sudah ditetapkan DPT Kalteng melalui rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Hotel Best Western, Palangka Raya, Minggu (22/9). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng secara resmi menetapkan DPT Pilkada Kalteng tahun 2024 mencapai lebih dari 1,9 juta pemilih, tersebar di 14 kabupaten/kota, 136 kecamatan, dan 1.571 desa/kelurahan.
“Kami mengantisipasi adanya orang-orang yang tidak terdata dalam DPT, supaya mereka tidak kehilangan hak pilih,” ucapnya. Selain itu, pihaknya juga melakukan jemput bola untuk uji petik dan uji sampling, dengan menyisiri daerah-daerah yang masih terdapat warga yang belum terdata pada DPT.
“Kami juga aktif melihat, misalnya ada rumah yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), segera kami lakukan coklit, ada banyak pola yang digunakan untuk mencegah masyarakat kehilangan hak pilih mereka,” tuturnya.
Satriadi menegaskan, hasil penyusunan indeks kerawanan itu merupakan bahan acuan bagi pihaknya untuk meminimalkan potensi kejadian yang menghambat proses pelaksanaan pilkada tahun ini. Dari hasil pemetaan kerawaan, Bawaslu Kalteng memandang perlu melakukan mitigasi, untuk selanjutnya mengambil langkah-langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada pemilu.
Di antaranya dengan memberikan imbauan kepada semua pihak, melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, melakukan sosialisasi secara masif, patroli pengawasan, penguatan kapasitas SDM pengawas pemilu dari tingkat provinsi hingga PKD, serta memperkuat koordinasi antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dalam penegakan hukum.
Kemudian memastikan proses penanganan pelanggaran pemilu yang cepat, transparan, dan adil. Untuk memitigasi isuisu kerawanan tersebut, KPU, Bawaslu, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan harus berkoordinasi untuk pencegahan yang komprehensif. Penguatan sistem keamanan, edukasi publik, serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu 2024. (dan/ce/ala)