Kasongan , kaltengonline– Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, seluruh masyarakat Kabupaten Katingan, kepala desa, lurah, camat, maupun seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Katingan diingatkan supaya lebih hati-hati dalam menggunakan jari pada penggunaan media sosial.
“Jangan sampai akibat jari-jari itu, menjadi sumber malapetaka dan sumber masalah bagi kita. Dimana pada akhirnya bisa menimbulkan penyesalan,” kata Pj Bupati Katingan Sutoyo ketika menghadiri kegiatan rapat koordinasi evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Deklarasi netralitas Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Katingan di Gedung Salawah Kasongan, Jumat (27/9).
Saat ini, tegas Sutoyo, penggunaan media sosial sudah sering terjadi dan menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, dia ingatkan supaya tidak mudah terpancing dengan apa yang dilihat dan beredar di media sosial. Selain itu dia juga menyampaikan, jangan melakukan tindakan tidak terpuji dalam menghadapi Pilkada tahun 2024 ini.
“Jangan ada yang menyebarkan SARA, politik identitas, maupun informasi bohong atau hoax. Mari kita sama-sama untuk saling menghargai setiap perbedaan. Jangan sampai membuat kita terjebak dan menyesatkan diri kita sendiri. Ingat yang bertanding dalam Pilkada ini buka kita. Ingat anak, ingat istri, ingat keluarga. Jangan sampai hanya ingin membela dukungan kita, tapi pada akhirnya kita yang terjerat masalah. Mendukung boleh, tapi ada batasan yang harus dilakukan. Jangan sampai ada pelanggaran pidana,” tegasnya.
Sutoyo mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurut dia, ini penting, supaya Kepala Desa maupun Lurah ingat akan tugas dan tanggung jawabnya. “Apa yang diucapkan dalam deklarasi ini, jangan hanya sekedar seremonial saja. Tapi harus benar-benar kita terapkan. Kita jaga dengan baik netralitas kita. Jangan melakukan pelanggaran dan sebagainya,” ujar Sutoyo.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan Yosafat E Kawung menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilakukan merupakan bagian dari program Bawaslu. Dengan harapan ini bisa menjadi bekal dan pengingat bagi Kepala Desa dan Lurah dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pesta demokrasi ini. (eri/art/ko)