Demonstrasi Panas! Mahasiswa Bakarkan Ban di Depan Polda, Tuntut Reformasi Polisi

oleh
oleh
DEMONSTRASI: Sekelompok massa melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda Kalteng, Kamis (19/12). Aksi tersebut buntut dari kasus oknum polisi tembak sopir ekspedisi.

Setelah penembakan, H dan AK membawa tubuh korban di dalam mobil mereka. Mereka sempat berencana membuang jasad korban di beberapa lokasi, termasuk di jalan tanah dekat Kasongan. Namun, rencana tersebut gagal karena ada aktivitas warga yang melintas. Akhirnya, mereka menemukan sebuah lokasi dengan parit di samping jalan. Di sinilah jasad korban akhirnya dibuang.

Menurut Suriansyah, H yang terlebih dahulu membuka pintu mobil dan menggulingkan jasad korban ke dalam parit. Sementara itu, AK sempat kesulitan membuka pintu mobilnya dari dalam sehingga H harus membantunya dari luar.

Setelah membuang jasad korban, kedua tersangka mengambil barang-barang milik korban, termasuk dompet dan telepon genggam, untuk menghilangkan identitas korban. Mereka kemudian mencuci mobil untuk menghapus jejak darah dan mengganti sopir sebelum melanjutkan perjalanan

Sebelum kembali ke Palangka Raya, H dan AK memutuskan untuk mengambil mobil pikap korban yang mereka tinggalkan di pinggir jalan. Mobil tersebut kemudian dibawa ke rumah seorang teman H di Jalan Tingang Ujung untuk disembunyikan. Selanjutnya, mobil tersebut dijual melalui perantara dengan harga Rp52 juta.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa kedua tersangka telah merencanakan kejahatan ini dengan motif mencari uang melalui cara-cara ilegal. AK, yang merupakan anggota kepolisian, diketahui membawa senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut. Sementara itu, H yang berprofesi sebagai sopir taksi online, tidak menjalankan pekerjaannya pada saat kejadian.

Baca Juga:  Wings Air Buka Rute Baru, Pangkalan Bun ke Sampit dan Ketapang

“Sehari sebelum kejadian, mereka sudah bersama-sama mengelilingi kota Palangka Raya dengan tujuan mencari kendaraan mencurigakan untuk dihentikan. Bahkan, mereka sempat keluar kota hingga ke Banjarmasin sebelum akhirnya kembali ke Palangka Raya dan menuju Kasongan,” ungkap Suriansyah.

Sementara itu, Parlin Bayu Hutabarat selaku penasihat hukum H, dalam keterangannya kepada media saat ditemui di PN Palangka Raya, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengirim surat ke LPSK, guna meminta kepada lembaga tersebut untuk memberikan perlindungan kepada H

Sementara itu, Parlin Bayu Hutabarat selaku penasihat hukum H, dalam keterangannya kepada media saat ditemui di PN Palangka Raya, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengirim surat ke LPSK, guna meminta kepada lembaga tersebut untuk memberikan perlindungan kepada H

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya juga sudah meminta kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada H dengan memindahkan tempat penahanannya. Permohonan untuk pemindahan tempat penahanan itu pun dikabulkan.

itu pun dikabulkan. “Sekarang ini saudara H ditahan di Polresta Palangka Raya,” terang Parlin, sembari menambahkan pihaknya tengah melakukan segala upaya untuk memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan H dalam kasus ini. (ham/*bak/sja/ce/ala/ko)