Ketika Brigadir AK dan MH Beda Versi dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Ekspedisi
kaltengonline – Rekonstruksi yang digelar di halaman Ditreskrimum Polda Kalteng mendapat penjagaan yang cukup ketat petugas kepolisian gabungan dari polda. Garis polisi dipasang di sekitar lokasi reka ulang. Hanya petugas penyidik yang boleh masuk ke dalam area rekonstruksi bersama satu orang penasihat hukum dari masing-masing tersangka yang juga bisa masuk mendekat menyaksikan rekonstruksi tersebut. Kurang lebih 41 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung selama tiga jam itu.
Melihat serangkaian reka ulang tersebut, penasihat hukum tersangka MH, Parlin Bayu Hutabarat, mengatakan hasil rekonstruksi jelas bahwa penembakan terhadap korban dilakukan oleh tersangka Brigadir AK. Parlin mengatakan, kliennya sama sekali tidak tahu-menahu akan terjadi peristiwa penembakan yang dilakukan oleh AK tersebut.
“Dari rekonstruksi itu, jelas kalau AK-lah yang menembak korban,” ucap Parlin.
Parlin menambahkan, dari hasil rekonstruksi tersebut tergambar jelas kliennya dalam kondisi mental sedang di bawah tekanan dari AK selaku pelaku utama sesudah penembakan itu terjadi. Menurut parlin, konsekuensi yang berakibat vatal bisa saja dihadapi MH bila tidak menuruti perintah AK yang saat itu sedang memegang senjata api.
“Bisa dibayangkan kondisi MH di bawah suasana yang sangat mencekam, apa pilihannya bila tidak menuruti, karena dalam kondisi yang tidak lazim, melihat korban ditembak, memang tidak ada pilihan baginya selain mengikuti perintah AK,” kata Parlin.
Parlin juga mengatakan, saat kegiatan rekonstruksi itu memang ada perbedaan keterangan antara kliennya dan AK.
“Memang ada silang versi mulai dari keterangan terkait siapa yang memindahkan pistol (sebelum penembakan). Kalau menurut kami, yang memindahkan pistol itu ya tersangka AK, karena dia yang tahu letak pistol. Enggak mungkin klien kami yang memindahkan,” kata Parlin terkait perbedaan keterangan antara kliennya dan tersangka AK.
Selain itu, perbedaan versi keterangan juga terjadi saat kedua tersangka merekonstruksi adegan membuang jasad korban. “Yang membuang mayat itu adalah AK, sedangkan klien kami cuma bantu mengangkat, karena kalau klien kami sendiri tidak mungkin,” ujar Parlin.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka AK, Suriansyah Halim, dalam keterangan kepada wartawan mengatakan, dari hasil rekonstruksi, dalam kasus ini kliennya bisa terjerat dengan sangkaan pasal pidana melakukan tindak kejahatan pembunuhan.
Akan tetapi, menurut pria yang akrab disapa Halim itu, sangkaan lain kepada AK yakni melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berujung kematian seseorang, masih bisa dipertimbangan.
“Kalau terkait itu (pasal 338) sangat jelas tindak pidananya, tetapi untuk yang satunya (pasal 365) itu tergantung pertimbangan,” tutur Halim saat diwawancarai awak media.
Terkait adanya perbedaan versi dalam sejumlah keterangan antara kliennya dan tersangka MH, menurut Halim pada dasarnya itu tidak akan berpengaruh terhadap pasal sangkaan yang akan didakwakan kepada kedua tersangka
“Menurutku, mau versi Anton atau versi Heri (MH) tidak akan mengubah pasal apa pun, tidak akan mengubah tuntutan,” ucap Halim.
Halim menambahkan, terkait pemakaian narkotika jenis sabu-sabu, sangat jelas dari hasil rekonstruksi bahwa itu dilakukan dua kali sebelum peristiwa penembakan.
“Kalau versi Anton, sabu itu Heri yang bawa. Namun menurut Heri, Antonlah yang bawa (sabu, red). Terkait pemakaian, mereka sama sama mengakui,” beber Halim.
Halim mengatakan, kliennya sendiri sudah mengakui melakukan penembakan itu. Dengan adanya pengakuan AK itu, diharapkan tidak ada lagi perbedaan dan konfl ik terkait kasus penembakan itu. Namun Halim juga mengatakan kalau kliennya berharap dihukum sesuai kesalahan yang dilakukan.
“Anton sudah tidak lagi membantah soal penembakan, dia mengaku menembak dua kali, Anton siap dihukum sesuai kesalahannya, jangan limpahkan kesalahan orang lain ke dia,” tegas Halim.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, rekonstruksi kasus ini merupakan bagian dari kegiatan penyidikan yang dilakukan kepolisian untuk bisa mengungkap kasus ini secara jelas dan terang-benderang, sekaligus menyelesaikan pemberkasan perkara kedua tersangka itu.
“Kegiatan rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk bahan kelengkapan berkas dan mencocokkan kesesuaian antara alat bukti yang dimiliki oleh penyidik dan fakta di TKP,” terang Erlan.
Kabidhumas juga mengatakan, proses penyidikan kasus ini sendiri masih terus berjalan. Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan metode scientifi c crime investigation.
Terhadap tersangka AK dan MH, Erlan mengatakan kepolisian mempersangkakan keduanya dengan ancaman melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang Kejahatan Pencurian yang Berujung Kematian Seseorang, dan atau Pasal 338 Juncto pasal 55 KUHPidana tentang Kejahatan Pembunuhan yang Dilakukan Bersama-sama.
Sementara itu, jaksa Dwinanto Agung Wibowo dari Kejati Kalteng yang turut hadir menyaksikan rekonstruksi mengatakan, berkas perkara kasus ini masih ditangani penyidik kepolisian dan belum sampai ke pihak kejaksaan.
“Sampai saat ini kami belum terima BAP, karena belum masuk tahap satu,” ujar Dwinanto.
Jaksa yang juga menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Kasi Orharda) Bidang Pidana Umum Kejati Kalteng ini mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan kepolisian sangat diperlukan, karena bisa digunakan sebagai tambahan alat bukti untuk memperjelas perkara ini dalam persidangan nanti.
Dwinanto mengatakan, kedua tersangka masih bisa dijerat dengan pasal lain selain pasal yang sudah ditetapkan oleh kepolisian. Menurutnya, kedua tersangka bisa saja dijerat dengan pasal sangkaan terkait upaya menyembunyikan jasad korban. (*/ce/ala/ko)