Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Edaran yang mengatur operasional usaha kuliner serta Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan hingga Idulfitri 1446 H/2025 M. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat selama bulan suci.
Hal ini dibenarkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak. Dirinya menegaskan regulasi tersebut telah disusun dan siap diterapkan. “Iya regulasinya sudah kami susun,” ujarnya, Kamis (27/2).
Dalam edaran tersebut, seluruh THM, seperti karaoke dan biliar, diwajibkan tutup pada hari pertama Ramadan serta tiga hari sebelum hingga dua hari setelah Idulfitri. Sedangkan diskotek, klub malam, dan bar dilarang beroperasi sepanjang Ramadan, dan untuk rumah makan, kafe, dan restoran dianjurkan untuk beroperasi secara tertutup atau terbatas. Pemko juga menegaskan larangan penjualan minuman beralkohol di seluruh tempat usaha makanan dan hiburan selama Ramadan.
“Sesuai surat edaran Wali Kota, supaya dipatuhi pengaturan jam buka bagi UMKM kuliner dan THM,” tambah Arbert. Tidak hanya itu, pemerintah juga melarang perdagangan dan penggunaan petasan serta kembang api dengan daya ledak tinggi. Kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus mendapat izin dari instansi terkait guna memastikan ketertiban umum tetap terjaga.
Dengan adanya aturan ini, Pemko Palangka Raya berharap suasana Ramadan dan Idul Fitri dapat berjalan kondusif serta semakin memperkuat nilai toleransi dan kebersamaan di tengah masyarakat. (ko)