PALANGKA RAYA, kaltengonline.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan kepada DPRD Kalteng dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun 2025, yang digelar pada Jumat (7/3/2025) di ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Provinsi Kalteng.
Naskah Raperda tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, dan diterima oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong.
Dalam kesempatan itu, Edy Pratowo menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memaksimalkan potensi pajak daerah dari sektor mineral dan bebatuan. Hal ini sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur penggabungan pajak dan retribusi menjadi satu sistem perpajakan daerah.
“Logam dan bebatuan, termasuk ospang, kini bisa ditarik untuk menjadi pajak daerah. Sementara untuk pertambangan batu bara dan lainnya, tetap masuk dalam royalti. Dengan adanya aturan baru ini, pendapatan daerah diharapkan meningkat,” ujar Edy Pratowo.
Menurutnya, beberapa jenis bahan galian seperti pasir kuarsa, pasir, batu, dan silika kini akan menjadi sumber pendapatan daerah. Dengan perubahan regulasi ini, pajak dari sektor tersebut tidak lagi disetorkan ke pemerintah pusat, melainkan langsung ke daerah.
Edy Pratowo juga mengingatkan bahwa tanpa tata kelola yang baik, pengelolaan potensi pertambangan dapat berdampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, perselisihan masyarakat, monopoli oleh pihak tertentu, serta kerugian materiil.
“Diperlukan aturan yang dapat mengarahkan masyarakat agar kegiatan pertambangan dilakukan dengan tata kelola yang baik, sehingga menjamin kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Raperda ini merupakan strategi penting dalam optimalisasi pengelolaan pertambangan di Kalteng, khususnya untuk mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), kita berharap agar manfaat pengelolaan kekayaan tambang bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, serta membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi Bumi Tambun Bungai,” pungkasnya.(wel)