Satresnarkoba Amankan SL Pengedar Sabu di Jalan Rindang Banua

oleh
oleh
SL Diamankan Bersama Barang Bukti 9 Paket Sabu, Kamis (15/5/2025)

Palangka Raya, Kaltengonline.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SL (46) diamankan karena diduga membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Rindang Banua, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan SL.

Saat digeledah, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,99 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kantong celana pelaku.

SL langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan intensif juga dilakukan guna mengetahui apakah SL terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga lingkungan Kota Palangka Raya dari ancaman narkoba,” tegas Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Kamis (15/5/2025).

Satresnarkoba berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan jika menemukan penyalahgunaan narkotika di sekitarnya. (wel)