DPRD Kotim Pastikan Agrinas Buka Kemitraan dengan Koperasi

oleh
oleh
Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah
Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah

SAMPIT, Kaltengonline.com – Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah, memastikan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan pelat merah asal Jakarta, siap membuka kemitraan dengan koperasi dan pelaku usaha perkebunan lokal dalam pengelolaan lahan sawit hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Pernyataan ini disampaikan Juliansyah untuk meluruskan berbagai informasi simpang siur terkait pengelolaan lahan sawit sitaan negara yang kini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Saya mendapat informasi langsung dari pusat bahwa seluruh lahan hasil penertiban Satgas PKH kini diserahkan penanganannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Ini perusahaan BUMN yang bekerja secara profesional dan terukur,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Ketua DPC Partai Gerindra Kotim itu menegaskan, Agrinas berkomitmen membuka peluang kemitraan bagi koperasi maupun perusahaan daerah agar dapat terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut. “Silakan koperasi atau perusahaan lokal mengajukan surat resmi ke Agrinas. Nanti akan dijadwalkan pertemuan untuk membahas hak, kewajiban, dan mekanisme kerja sama,” jelasnya.

Menurut Juliansyah, langkah ini merupakan bentuk transparansi dan profesionalitas pemerintah pusat dalam menata ulang lahan perkebunan yang sebelumnya bermasalah secara hukum karena berada di kawasan hutan produksi atau belum memiliki izin.

“Agrinas bekerja berdasarkan data valid dari Satgas PKH. Ada yang melanggar ketentuan kawasan hutan, bahkan sebagian belum memiliki izin usaha,” paparnya.

Ia menambahkan, DPRD Kotim telah mendapat arahan dari pemerintah pusat untuk ikut memastikan kebijakan tersebut berjalan aman dan tepat sasaran di daerah. “Kami dari Gerindra juga diminta ikut mengawal agar masyarakat dan pelaku usaha tidak dirugikan,” ujarnya.

Juliansyah optimistis kebijakan ini akan menciptakan penataan lahan yang adil dan berkelanjutan, sekaligus memberi kesempatan bagi koperasi dan pelaku usaha lokal untuk menjadi mitra resmi dalam pengelolaan legal ke depan.(ko)