KSO Lahan Sawit Sitaan Negara Tuai Kritik, DPRD Kotim Akan Gelar RDP

oleh
oleh
Anggota Komisi IV DPRD Kotim, H. Hairis Salamad
Anggota Komisi IV DPRD Kotim, H. Hairis Salamad

SAMPIT, Kaltengonline.com – Skema Kerja Sama Operasional (KSO) antara pemerintah dengan PT Agrinas Palma Nusantara dalam pengelolaan lahan sawit sitaan negara menuai sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dewan menilai pola kerja sama tersebut berpotensi merugikan masyarakat lokal, terutama koperasi desa yang sebelumnya diharapkan menjadi mitra utama dalam pengelolaan aset negara.

Anggota Komisi IV DPRD Kotim, H. Hairis Salamad, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kerja sama itu. Ia menilai KSO yang berjalan saat ini justru mengabaikan peran koperasi lokal dan menggantikannya dengan pihak ketiga. Padahal, koperasi merupakan kelompok yang paling terdampak dari kebijakan penyitaan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

“Tujuan awal penyitaan lahan oleh negara adalah mengembalikan manfaat ekonomi kepada masyarakat. Tapi kalau hasilnya justru dikelola tanpa melibatkan mereka, itu jelas menyalahi semangat reforma agraria,” tegas Hairis, Rabu (15/10/2025).

Selain itu, Hairis juga menyoroti adanya dugaan panen sawit sepihak di atas lahan sitaan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa melibatkan koperasi maupun pemerintah desa setempat.

Baca Juga:  Andi Lala Dorong Sinergi Pemerintah dan Swasta untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

“Kami menerima laporan ada aktivitas panen tanpa koordinasi dan dasar hukum. Ini bukan hanya melanggar prinsip keadilan sosial, tapi juga bisa memicu konflik horizontal antarwarga,” ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD berencana memanggil sejumlah pihak terkait untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pihak yang akan diundang antara lain PT Agrinas Palma Nusantara, Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Pertanahan.

Rapat tersebut akan membahas legalitas kerja sama, mengevaluasi dasar hukum pengelolaan, dan memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam tata kelola aset negara.

“Kami tidak menolak investasi, tapi investasi harus berpihak pada masyarakat dan koperasi lokal. Jangan sampai pengelolaan lahan sitaan hanya berpindah dari satu bentuk ketimpangan ke bentuk lainnya,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. (ko)