Reses Sebagai Ruang Bagi Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Pembangunan Daerah

oleh
oleh
Anggota Sekaligus Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Bebie Saat Berfoto Bersama Masyarakat Desa Usai Menggelar Reses di Desa Kolam, Desa Saruhung dan Desa Soloi Kecamatan Tanah Siang.

PURUK CAHU, kaltengonline.com – Beberapa minggu terakhir di bulan Oktober 2025 ini, seluruh anggota DPRD Murung Raya dijadwalkan untuk menggelar kegiatan Reses ke seluruh Daerah Pemilihannya (Dapil) untuk menyerap aspirasi, melakukan pengawasan, dan melaporkan hasil kerja dewan kepada masyarakat desa selaku konstituennya.

Salah satunya Reses yang baru saja dilaksanakan oleh Ketua Komisi II Bebie di Desa Kolam, Desa Saruhung dan Desa Solio Kecamatan Tanah Siang.

Menurutnya seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya perlu mengetahui apa manfaat nyata dalam setiap kegiatan Reses, baik bagi masyarakat itu sendiri maupun bagi wakil rakyat di DPRD seperti yang tertuang dalam dasar hukum pelaksanaan tugas anggota DPRD pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dan tata tertib DPRD masing-masing daerah.

“Berdasarkan aturan ataupun payung hukumnya, manfaat Reses merupakan saran menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat. Selain itu anggota DPRD dapat bertemu konstituen untuk memahami kondisi nyata di lapangan, serta memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya,” ungkap Bebie saat di konfirmasi awak media, Selasa (21/10).

Baca Juga:  Generasi Muda Harus Pandai Berinovasi

Selain itu juga terpenting, masyarakat menjadikan kegiatan Reses DPRD sebagai ruang keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pembangunan daerah.

“Aspirasi masyarakat yang kita peroleh selama reses, sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RKPD), APBD, dan peraturan daerah (Perda),” ungkap putra daerah asli Dayak Siang ini lagi.

Anggota DPRD dapat memantau langsung pelaksanaan program pembangunan daerah dan penggunaan anggaran oleh pemerintah di lapangan. “Masyarakat dapat menyampaikan kebutuhan, permasalahan, dan usulan program pembangunan langsung kepada wakilnya di DPRD, sehingga aspirasi dari berbagai wilayah bisa menjadi dasar pemerataan alokasi anggaran daerah,” paparnya lagi.

Seperti diketahui dari hasil Reses yang berlangsung pada tiga desa di wilayah Kecamatan Tanah Siang tersebut Bebie menegaskan mayoritas aspirasi masyarakat lebih kepada peningkatan infrastruktur jalan, jembatan, perbaikan sarana pendidikan gedung sekolah dan perumahan guru, serta pengadaan alat dan bibit pertanian.(irj)