Soroti Pemangkasan Anggaran Satpol PP, Nilai Bisa Ganggu Kinerja Lapangan

oleh
oleh
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, saat memimpin rapat RAPBD belum ada ini.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, saat memimpin rapat RAPBD belum ada ini.

SAMPIT, kaltengonline.com – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan perhatian serius terhadap pemangkasan anggaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026.

Kekurangan anggaran yang mencapai Rp1,9 miliar dinilai berpotensi menghambat kinerja Satpol PP dalam menjalankan tugas penegakan ketertiban umum dan peraturan daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menegaskan bahwa kebijakan penghematan anggaran perlu dilakukan secara selektif dan proporsional, agar tidak mengorbankan fungsi pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Satpol PP ini ujung tombak penegakan perda dan penjaga ketertiban di lapangan. Kalau anggarannya dipangkas terlalu besar, akan berdampak pada mobilitas personel dan efektivitas operasi penertiban,” ujar Angga, Selasa (23/10/2025).

Ia menilai, Satpol PP tidak hanya berperan sebagai aparat penegak aturan, tetapi juga penjaga stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat. Karena itu, sektor Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) semestinya mendapat perhatian lebih besar dari pemerintah daerah.

“Ketertiban umum itu bagian dari citra daerah. Pemerintah harus bijak menata anggaran agar fungsi pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah tidak terhambat,” tegasnya.

Angga juga meminta Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengevaluasi kembali pos-pos belanja yang masih bisa dihemat guna menutupi kekurangan anggaran Satpol PP.

“Kami akan mendorong agar kekurangan Rp1,9 miliar itu bisa dipenuhi, setidaknya sebagian, melalui pergeseran dari kegiatan yang kurang prioritas. Satpol PP ini tidak bisa dibiarkan bekerja dengan keterbatasan yang ekstrem,” tambahnya.(ko)