Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tumbang Tawan

oleh
oleh
Anggota DPRD Kotim, Hendra Sia
Anggota DPRD Kotim, Hendra Sia

SAMPIT, kaltengonline.com – Lambannya penyelesaian hasil temuan Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai, mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Kotim Dapil V, Hendra Sia.

Ia menilai proses penyelesaian kasus tersebut berjalan terlalu lambat dan tidak menunjukkan arah yang jelas. Pemerintah daerah, kata Hendra, perlu bertindak cepat, bahkan bila perlu melibatkan aparat penegak hukum (APH) agar permasalahan tidak terus berlarut.

“Kalau memang sudah sampai tahap SP2 dan tidak ada penyelesaian hingga batas waktu September, mestinya SP3 segera diterbitkan. Jangan dibiarkan menggantung,” tegas Hendra Sia, Kamis (23/10/2025).

Politikus tersebut menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan ini berlarut karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Akibat belum tuntasnya penyelesaian kasus itu, dana desa tidak dapat dicairkan, sehingga roda pemerintahan di Desa Tumbang Tawan nyaris lumpuh.

“Kalau kepala desa terus berkelit dan Inspektorat juga tidak bertindak tegas, sebaiknya aparat penegak hukum turun tangan. Biar jelas siapa yang benar dan siapa yang bersalah,” ujarnya.

Menurut Hendra, ketegasan sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kebuntuan pemerintahan di tingkat desa. Ia menilai kondisi di Desa Tumbang Tawan saat ini sudah mengganggu pelayanan publik dan menunda pelaksanaan program pembangunan.

“Yang terpenting, pemerintahan desa bisa berjalan normal kembali. Jangan sampai masyarakat jadi korban dari persoalan administrasi yang tidak kunjung selesai,” tandasnya.

Diketahui, Kepala Desa Tumbang Tawan tidak hadir dalam rapat pembahasan lanjutan kasus tersebut, yang akhirnya memunculkan rekomendasi pemberhentian sementara dari jabatannya.

Rapat dihadiri oleh sejumlah perangkat desa, di antaranya Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Wakil Ketua BPD Tumbang Tawan. Dari hasil kesepakatan rapat, pembahasan akan dilanjutkan di tingkat kabupaten dengan agenda resmi pemberhentian sementara kepala desa.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Yudi Aprianur, menegaskan bahwa pemberhentian sementara bukan berarti kasusnya selesai. Jika kepala desa tidak menyelesaikan kewajiban pengembalian sesuai hasil temuan, maka kasus akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum.(ko)