PALANGKA RAYA, kaltengonline.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menerima pengembalian uang sebesar Rp975 juta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunannya yang melibatkan PT Investasi Mandiri dan sejumlah pihak lainnya pada periode 2020–2025.
Pengembalian uang tersebut diterima penyidik pada Selasa, 12 Januari 2026, setelah pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyampaikan, uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti.
“Uang pengembalian kami titipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejati Kalteng pada Bank Mandiri Cabang Palangka Raya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menegaskan, pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berjalan dan pengembalian Rp975 juta merupakan tahap awal pemulihan keuangan negara.
“Ini baru awal dan masih berpotensi bertambah. Proses pidana tetap berjalan dan tidak menghapus pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Menurut Wahyudi, pengembalian dilakukan oleh beberapa pihak yang telah diperiksa dan terbukti menerima aliran dana, termasuk dari unsur pemerintah daerah. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dan penambahan tersangka.
Selain uang tunai, Kejati Kalteng turut mendalami penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
Kasus dugaan korupsi penjualan zircon ini menjadi salah satu fokus penanganan Kejati Kalteng di sektor sumber daya alam yang dinilai rawan penyimpangan. (ko)







