Muara Teweh, kaltengonline.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima dan menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas ke tahap selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, H. Suparjan Efendi, dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (2/3/2026).
Adapun lima Raperda tersebut meliputi RPJMD 2025–2029, Pedoman Pengarusutamaan Gender, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh, serta Tata Cara Cadangan Pangan Daerah.
Suparjan menegaskan RPJMD memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan. Ia menekankan penyusunan harus objektif, terukur, aspiratif, serta selaras dengan kebijakan nasional.
“Perencanaan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, memperkuat investasi, dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Fraksi juga mendorong penguatan sektor unggulan seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan pariwisata berbasis kearifan lokal untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Di bidang SDM, perhatian terhadap pendidikan tinggi dinilai penting untuk mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan daya saing generasi muda.
Terkait tata kelola, fraksi menekankan penerapan prinsip good governance melalui transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, termasuk keterbukaan informasi publik.
Selain itu, fraksi mendukung Raperda Pengarusutamaan Gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan. Untuk Raperda PSU, pengembang diminta memenuhi kewajiban penyerahan fasilitas sesuai standar agar tidak membebani APBD.
Fraksi juga menyoroti pentingnya penanganan permukiman kumuh secara terintegrasi serta menilai Raperda Cadangan Pangan strategis dalam menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga daerah. (ko)







