Pemko Palangka Raya Ingatkan Warga Bayar Listrik Sebelum Jatuh Tempo

oleh
oleh
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menjabarkan poinpoin pembahasan pada forum paripurna di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, belum lama ini.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menjabarkan poinpoin pembahasan pada forum paripurna di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, belum lama ini.

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mendorong peningkatan disiplin pembayaran listrik melalui penerbitan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Fairid Naparin pada 6 April 2026 silam.

Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/146/Bapenda-Bid.II/ IV/2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah, sebagai upaya memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam edaran itu, Fairid menekankan, pembayaran rekening listrik tepat waktu tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor tenaga listrik.

“Pajak ini merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting guna mendanai berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Palangka Raya,” ujarnya, Kamis (16/4).

Ia meminta seluruh pimpinan instansi untuk meneruskan imbauan tersebut kepada jajaran pegawai serta masyarakat luas, agar kepatuhan pembayaran listrik dapat meningkat secara menyeluruh.

Baca Juga:  Wali Kota Tegaskan Tarif Parkir Sesuai Perda

Dalam kebijakan itu juga ditegaskan batas waktu pembayaran, yakni dilakukan lebih awal atau paling lambat sebelum tanggal 20 setiap bulan. Hal ini bertujuan menjaga kelancaran arus penerimaan pajak daerah.

Selain itu, Fairid turut mengingatkan pentingnya penggunaan listrik secara bijak dan efisien. Ia menekankan agar masyarakat memperhatikan kondisi instalasi listrik demi mencegah potensi gangguan seperti korsleting yang dapat berujung pada kebakaran.

Menurutnya, kepatuhan membayar tagihan listrik sejatinya merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Setiap rupiah pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Orang nomor satu di Ibu Kota Provinsi Kalteng ini berharap tercipta kesadaran kolektif dalam memenuhi kewajiban pembayaran listrik, sehingga stabilitas keuangan daerah tetap terjaga. (ham/ans/ko)