Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah memaparkan kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga mengajukan dua rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan pertanggungjawaban APBD dan pengelolaan aset daerah.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Nurhidayah menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Menurutnya, setiap program yang dijalankan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Salah satu capaian yang menjadi sorotan dalam pidato pengantarnya adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Raihan tersebut menjadi yang ke-12 kali secara berturut-turut diterima oleh Kobar.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, dukungan DPRD, dan seluruh elemen masyarakat yang terus mengawal pembangunan daerah,” kata Nurhidayah, Selasa (2/6).
Dalam laporan yang disampaikan, pendapatan daerah tahun 2025 terealisasi sekitar Rp1,592 triliun atau mencapai 96,30 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara belanja daerah dan transfer tercatat sebesar Rp1,622 triliun atau 94,43 persen dari total anggaran yang tersedia.
Nurhidayah menjelaskan, anggaran yang telah direalisasikan diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas daerah, mulai dari peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa efektivitas penggunaan anggaran akan terus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Selain menyampaikan pertanggungjawaban APBD, Pemkab Kobar juga mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset pemerintah agar lebih tertib, efisien, dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Bupati berharap pembahasan kedua ranperda tersebut dapat berjalan dengan baik melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, regulasi yang dihasilkan nantinya akan menjadi landasan penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Barat.(bob)







