MUARA TEWEH, kaltengonline– DPRD Kabupaten Barito Utara menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dari semula dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026, menjadi Senin, 22 Juni 2026.
Penundaan tersebut berdasarkan surat DPRD Barito Utara Nomor 005/145/KA.DPRD/2026 tertanggal 17 Juni 2026 yang ditujukan kepada perwakilan masyarakat.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, mengatakan penjadwalan ulang dilakukan dengan mempertimbangkan agenda pemerintah daerah serta pelaksanaan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
“Penundaan ini bukan berarti mengabaikan aspirasi masyarakat maupun pekerja tambang tradisional. Kami ingin memastikan rapat berlangsung efektif dan dihadiri seluruh pihak terkait sehingga dapat menghasilkan solusi yang konstruktif,” ujar Mery, Minggu (21/6/2026).
Ia menegaskan DPRD tetap berkomitmen menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan rakyat. Menurutnya, forum RDP menjadi sarana untuk menghimpun masukan dari masyarakat, pemerintah daerah, instansi terkait, dan para pekerja tambang tradisional agar diperoleh solusi yang komprehensif.
DPRD juga mengimbau seluruh pihak yang telah diundang agar menghadiri RDP yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Barito Utara.(ko)







