DPRD Kapuas Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

oleh
oleh
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah

KAPUAS, kaltengonline.com – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (25/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah. Ia menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan DPRD dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.

Dalam rapat itu, Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menyampaikan pengantar Raperda sekaligus memaparkan dasar hukum penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan daerah kepada DPRD.

Menurut Wiyatno, penyampaian Raperda merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, ketentuan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Melalui sidang paripurna ini, kami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Wiyatno.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dokumen tersebut harus disertai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(ko)